Aksi Sadis Oknum Polisi di Medan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Sang Istri Tahu Perbuatannya
Aksi pembunuhan dan rudapaksa gadis dan remaja itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.
“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).
Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.
Korban pun menolak dan mencoba berontak.
AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.
Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.
Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.
“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."
"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.
Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.
"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).
Di penginapan tersebut, Aipda Roni mencoba merudapaksa RP.
Namun, ia kesal karena RP sedang datang bulan.
Tak mengurungkan niatnya, Aipda Roni justru merudapaksa AC.
Ia kemudian membawa dua korban pulang ke kediamannya di kawasan Rengah Pulau.