PPDB Jabar 2021

Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMA 2021 di Jabar, Begini Tips Memilih Sekolah Dalam Zonasi

Jalur zonasi seleksi dinilai menggunakan sistem pembagian wilayah mempertimbangkan letak geografis dan wilayah administratif yang telah ditentukan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Tangkap Layar https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
portal pendaftaran PPDB Jabar 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Pembukaan pendaftaran tahap 2 PPDB SMA 2021 di Jawa Barat berlangsung hari ini, Jumat 25 Juni 2021.

Para calon peserta didik baru melakukan pendaftaran tahap 2 PPDB SMA ini melalui jalur zonasi.

Pada jalur zonasi seleksi dinilai menggunakan sistem pembagian wilayah mempertimbangkan letak geografis dan wilayah administratif yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, calon peserta didik sebaiknya memperhatikan pertimbangan jarak rumah dengan sekolah tujuan.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2021 Jalur Zonasi, Peserta Pilih 3 Sekolah, Satu di Antaranya Swasta

Berikut ini TribunJabar.id himpun tata cara pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA 2021 Jawa Barat, berikut tips memilih sekolah dalam zonasi.

Tata cara pendaftaran jalur zonasi PPDB Jabar 2021

1. Buka laman pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

portal pendaftaran PPDB Jabar 2021
portal pendaftaran PPDB Jabar 2021 (Tangkap Layar https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/)

2. Mengisi data pada aplikasi PPDB

Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan.

Berdasarkan regulasi, calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tiga pilihan kombinasi.

Dua di antaranya memilih SMA Negeri dan satu di antaranya memilih SMA Swasta.

3. Validasi

Saat validasi, cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan.

Setelah data dirasa sesuai dan benar, lalu submit (kirim data).

Setelah itu, cetak bukti pendaftaran.

4. Verifikasi

Berikutnya calon peserta didik pendaftar menunggu verifikasi data oleh sekolah tujuan.

Baca juga: Keterisian PPDB Jabar di Indramayu di bawah 70 Persen, Tempati Urutan Terendah Kedua di Jabar

5. Seleksi 

Seleksi dilakukan dengan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah dan batas kuota yang tersedia.

Bila pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.

6. Penetapan

Setelah itu, akan dilakukan koordinasi rapat dewan guru dan penetapan hasil PPDB, Satdik (Satuan Pendidikan) dan Cardik (Cabang Dinas Pendidikan) wilayah.

7. Pengumuman

Terakhir, calon peserta didik menunggu hasil pengumuman PPDB dinyatakan lulus atau tidak.

Bila dinyatakan lulus, calon peserta didik melakukan daftar ulang.

Tips memilih sekolah dalam zonasi

Berdasarkan regulasi pendaftaran jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih sekolah di tiga sekolah dalam zonasi.

Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah. Pilih sekolah berdasarkan zonasi atau jarak terdekat ke sekolah.

Berikut tips memilih sekolah dalam zonasi:

- Tentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.

- Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik.

- Kenali sekolah di zonasi calon peserta didik

Informasi daftar zonasi PPDB SMA 2021 di Jawa Barat dapat diakses di sini.

- Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.

- Perhatikan juga jarak terdekat sekitar 235 meter dari rumah ke sekolah

- Jarak terjauh sekitar 933 meter dari rumah ke sekolah

Baca juga: Dua SMK Negeri di Cianjur Ini Lakukan PPDB Secara Offline

Tentang Jalur Zonasi PPDB SMA 2021 di Jawa Barat

Zonasi merupakan jalur seleksi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Pada jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Artinya, penerimaan calon peserta didik ditentukan berdasarkan radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Adanya jalur zonasi bertujuan agar tak ada lagi istilah sekolah favorit karena pada dasarnya sekolah di mana saja sama, demi pemerataan pendidikan di setiap wilayah.

Pastikan jarak tersebut berada dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.

Pada tahun ini kuota jalur zonasi akan menerima 50 persen dari daya tampung yang tersedia.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2021 sebaiknya siapkan dulu persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan:

1. Ijazah / Surat Keterangan Kelulusan

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga (KK) telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal PPDB, Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Buku Rapor (semester 1 s/d 5 dan keterangan ranking)

5. Surat Tanggung Jawa Mutlak Orang Tua

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved