PPDB Jabar 2021

Link Pendaftaran PPDB Jabar 2021 Tahap 2 Jalur Zonasi, Calon Peserta Didik SMA Mulai Daftar Jam 2

Hari ini, 25 Juni 2021, pendaftaran PPDB Jabar 2021 tahap 2 dibuka. Calon peserta didik SMA melakukan pendaftaran pukul 14.00 WIB.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram/@disdikjabar
Pendaftaran PPDB Jabar 2021 tahap 2 

TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, 25 Juni 2021, pendaftaran PPDB Jabar 2021 tahap 2 dibuka. Calon peserta didik SMA melakukan pendaftaran pukul 14.00 WIB.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 diperuntukkan untuk jalur zonasi.

Berikut ini link pendaftaran PPDB 2021 wilayah Jawa Barat 2021 jenjang SMA.

https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login

Diinformasikan akun Instagram Disdik Jabar, calon peserta didik baru tetap bisa melakukan pendaftaran secara online (daring) selama hari Sabtu dan Minggu.

Namun, tidak ada pelayanan pendafataran di sekolah secara luring.

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru Tahap 2, Berikut Jalur PPDB di Sukabumi

Adapun pendaftaran PPDB 2021 tahap 2 ini dibuka hingga 1 Juli 2021.

Tahap 1 hanya untuk pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.

Peserta yang tidak lulus tahap 1 masih bisa melakukan pendafataran tahap 2 dengan seleksi jalur zonasi.

Pada jalur zonasi seleksi dinilai menggunakan sistem pembagian wilayah mempertimbangkan letak geografis dan wilayah administratif yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, calon peserta didik sebaiknya memperhatikan pertimbangan jarak rumah dengan sekolah tujuan.

Pendaftaran PPDB Jabar 2021 tahap 2
Pendaftaran PPDB Jabar 2021 tahap 2 (Instagram/@disdikjabar)

Berikut ini tahapan pendafataran PPDB SMA jalur zonasi.

1. Buka laman pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

portal pendaftaran PPDB Jabar 2021
portal pendaftaran PPDB Jabar 2021 (Tangkap Layar https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/)

2. Mengisi data pada aplikasi PPDB

Pilih jalur zonasi dan sekolah tujuan.

Berdasarkan regulasi, calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tiga pilihan kombinasi.

Dua di antaranya memilih SMA Negeri dan satu di antaranya memilih SMA Swasta.

3. Validasi

Saat validasi, cek ulang data pendaftaran yang telah dimasukkan.

Setelah data dirasa sesuai dan benar, lalu submit (kirim data).

Setelah itu, cetak bukti pendaftaran.

4. Verifikasi

Berikutnya calon peserta didik pendaftar menunggu verifikasi data oleh sekolah tujuan.

Baca juga: Keterisian PPDB Jabar di Indramayu di bawah 70 Persen, Tempati Urutan Terendah Kedua di Jabar

5. Seleksi 

Seleksi dilakukan dengan pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah dan batas kuota yang tersedia.

Bila pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua.

6. Penetapan

Setelah itu, akan dilakukan koordinasi rapat dewan guru dan penetapan hasil PPDB, Satdik (Satuan Pendidikan) dan Cardik (Cabang Dinas Pendidikan) wilayah.

7. Pengumuman

Terakhir, calon peserta didik menunggu hasil pengumuman PPDB dinyatakan lulus atau tidak.

Bila dinyatakan lulus, calon peserta didik melakukan daftar ulang.

Tips memilih sekolah dalam zonasi

Berdasarkan regulasi pendaftaran jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih sekolah di tiga sekolah dalam zonasi.

Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah. Pilih sekolah berdasarkan zonasi atau jarak terdekat ke sekolah.

Berikut tips memilih sekolah dalam zonasi:

- Tentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.

- Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik.

- Kenali sekolah di zonasi calon peserta didik

Informasi daftar zonasi PPDB SMA 2021 di Jawa Barat dapat diakses di sini.

- Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.

- Perhatikan juga jarak terdekat sekitar 235 meter dari rumah ke sekolah

- Jarak terjauh sekitar 933 meter dari rumah ke sekolah

Baca juga: Dua SMK Negeri di Cianjur Ini Lakukan PPDB Secara Offline

Tentang Jalur Zonasi PPDB SMA 2021 di Jawa Barat

Zonasi merupakan jalur seleksi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Pada jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Artinya, penerimaan calon peserta didik ditentukan berdasarkan radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.

Adanya jalur zonasi bertujuan agar tak ada lagi istilah sekolah favorit karena pada dasarnya sekolah di mana saja sama, demi pemerataan pendidikan di setiap wilayah.

Pastikan jarak tersebut berada dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.

Pada tahun ini kuota jalur zonasi akan menerima 50 persen dari daya tampung yang tersedia.

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2021 sebaiknya siapkan dulu persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan:

1. Ijazah / Surat Keterangan Kelulusan

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga (KK) telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal PPDB, Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Buku Rapor (semester 1 s/d 5 dan keterangan ranking)

5. Surat Tanggung Jawa Mutlak Orang Tua

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved