Cuma Caper, Motif Pelaku yang Hina Polisi dan TNI Sumedang di Media Sosial
Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pelaku yang memaki TNI, Polri, dan Banser di media sosial.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengungkap motif pelaku yang memaki TNI, Polri, dan Banser di media sosial.
Polisi mendapatkan keterangan bahwa ada motif untuk mencari perhatian orang lain yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku dengan inisial MAP (24) itu mengunggah video tak pantas di media sosial itu termotivasi karena untuk mencari perhatian orang lain.
"Motifnya hanya untuk mencari perhatian orang lain," Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku tidak berafiliasi dengan ormas terlarang di Indonesia.
"Pelaku tidak berafilisai dengan ormas terlarang, pelaku beraksi seorang diri," katanya.
Eko menambahkan, postingan pelaku di media sosial dengan unsur ujaran kebencian merupkan postingan yang kedua kalinya.
"Ini postingan yang kedua, sebelumnya pelaku membuat dan mengunggah video ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu Ormas Islam terbesar di Indonesia," kata Eko seraya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Diberitakan sebelumnya, MAP (24) dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.
MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.
Jadi Tersangka
MAP (24), pemuda yang diringkus polisi lantaran membuat konten video ujaran kebencian terhadap TNI, Polri, dan Banser yang disebar di media sosial miliknya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Teibrata Polres Sumedang, Jumat (25/6/2021).
Kapolres mengatakan, unggahan tersebut dibuat dan diunggah sendiri oleh tersangka di media sosial miliknya.
"Setelah diperiksa penyidik, kami langsung melakukan pemeriksaan psikiater. Proses pemeriksaan psikiater saat ini masih berproses," ucap Eko.
Selain mengamankan pelaku, tambah Eko, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat l Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, MAP (24) dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.
MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.
Awal Mula
Seorang pria berinisial MAP (24) tak berkutik saat dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.
Warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang
itu diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial.
"Pelaku ditangkap di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung sekitar pukul 20:30 WIB,"
kata Kasubag Humas Polres AKP Dedi Juhana kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Kamis (24/6/2021).
Dedi mengatakan, dalam postingannya, pelaku mengatakan ucapan-ucapan kotor dan kasar yang ditujukan kepada Polisi dan TNI.
Dalam video tersebut, kata Dedi, terlontar ucapan tak pantas pada pollisi, Kodam bahkan Banser.
Menurut pengakuan MAP, ujar Dedi, video tersebut dibuat di Jalan Raya Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Rabu 23/6/2021 sekira pukul 16:00 WIB.
Video tersebut dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah perumahan SBG Cimanggung.
Kemudian, kata Dedi, video berdurasi 1 menit 40 detik tersebut oleh pelaku langsung diunggah di media sosial facebook dengan akun Al Jesus," katanya.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, peku digelandang ke Mapolres Sumedang," tuturnya.