Penambahan Kasus Hingga 1.155 Dalam Tiga Hari, Karawang Berlakukan PPKM Mikro

Pemkab Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan sejak kembali melonjaknya kasus Covid-19

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku geram dengan aksi begal payudara yang menghantui para perempuan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Pemkab Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang diberlakukan sejak kembali melonjaknya kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Surat Edaran Nomor 443/3635- Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh PPKM Mikro. PPKM  Mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, PPKM berbasis mikro ini meliputi sejumlah aturan diantaranya jumlah kapasitas yang dibatasi dalam melakukan kegiatan.

Kemudian, ia juga menyebutkan pembatasan jam operasional kegiatan sampai jam 20.00 WIB yang di dalamnya meliputi cafe, rumah makan, mall, pusat perbelanjaan.

Baca juga: Ada Hotel Tawarkan Paket Isolasi Mandiri bagi yang Positif Covid-19, Ini Kata Ketua PHRI Jabar

"Operasional mal pun dibatasi mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 20.00 WIB debgan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas," kata Cellica kepada Tribun Jabar, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu penutupan sejumlah ruas jalan yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Ar Hakim, Jalan Raya Galuhmas, Jalan Bharata dan Jalan Tuparev yang ditutup dari Pukul 20.00 WIB hingga Pukul 04.00 WIB.

Selain itu, penutupan sementara tempat hiburan dan wisata. Pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum (50%), lalu pembatasan kegiatan belajar mengajar masih online (kebijakan bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid - 19 di Karawang berdasarkan warna zona.

"Kemudian bila dalam satu lingkungan desa/kelurahan dimana satu rt/ rw terdapat minimal 5 orang terkonfirmasi positif dapat melakukan karantina wilayah," kata Cellica Nurrachadiana.

Setelah itu perkantoran atau perusahaan wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bersama-sama pemerintah memberikan support kepada karyawannya yang terpapar, khusus bagi yang melakukan isoman.

"Selain itu, karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami," katanya.

Positif Covid-19 Harus Lapor

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana menyebut ada indikasi warga terpapar Covid-19 maupun dari karyawan.

Fitra meminta masyarakat ataupun perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau teman yang terpapar Covid-19.

Menurutnya, kalau penderita Covid-19 dilaporkan, itu akan sangat membantu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved