Fakta Seputar Ivermectin yang Disebut Obat Terapi Covid-19, Sudah Dapat Ijin Edar dari BPOM
BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belum lama ini PT Indofarma (Persero) Tbk siap memproduksi obat terapi Covid-19 Ivermectin.
Kesiapan untuk memproduksi obat terapi Covid-19 ini setelah perusahaan farmasi ini mendapat izin edar dari BPOM.
Seperti diberitakan sebelumnya, obat terapi Covid-19 nantinya akan dijual murah sekitar Rp 5.000 namun harus dibeli dengan resep dokter.
Untuk itu, bagi masyarakat, perlu tahu secara lengkap fakta tentang obat terapi Covid-19 ini.
Baca juga: Murah Banget, Cuma Rp 5.000, Ini Obat Terapi Covid-19 Ivermectin, Sudah Dapat Izin Edar Dari BPOM
Karena ditegaskan kalau obat terapi Covid-19 Ivermectin ini bukanlah obat Covid-19 namun untuk terapi.
Masyarakat juga jangan lekas percaya dengan tawaran obat sejenis apalagi membelinya secara online.
Dikutip dari Kontan.Id, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan perusahaan farmasi milik pemerintah, PT Indofarma (Persero) Tbk telah mendapatkan izin edar obat terapi Covid-19, Ivermectin, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, kabar ini menjadi perbincangan karena Invermectin sesungguhnya bukan obat Covid-19.
Bagaimana faktanya?
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk obat terapi Covid-19.
"Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Baca juga: BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron, Mengandung Bahan Berbahaya
Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.
Perlu uji klinis
Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Dukungan ilmiah yang ia maksud adalah uji klinis.
Mengingat, Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.
Meski ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan, tetapi Ivermectin belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.tv, Selasa (22/06/2021).
Baca juga: Heboh Hipnotis Jual Obat Covid-19 di Tasikmalaya, Penyelidikan Polisi Ternyata Cuma Salah Paham
Fakta seputar Ivermectin
BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.
Berikut fakta-fakta terkait Ivermectin:
1. Ada potensi
BPOM menyebut, pada penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 sempat menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.
Akan tetapi, belum ada bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19. Bukti ilmiah itu baru bisa dilakukan melalui uji klinik lebih lanjut.
2. Obat cacing
Sejauh ini, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin kaplet 12 mg memang terdaftar di BPOM.
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian setahun sekali. Ivermectin pun merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Baca juga: BPOM Terbitkan Ijin Obat Covid-19, Ini Perbedaan Remdesivir dan Favipiravir, Hanya untuk Darurat
3. Efek samping
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan beberapa efek samping.
Efek samping tersebut, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
4. Kadaluarsa
Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih tergolong baru.
Oleh sebab itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap obat tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera pada kemasan.
5. Jangan beli online
BPOM menemukan banyak Ivermectin yang dijual bebas melalui platform online.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
Ivermectin hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.
Apabila mendapatkan resep dokter, maka bisa membeli Ivermectin di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
Itulah fakta-faktar tentang Ivermectin. Sebelum menggunakan Ivermectin untuk obat terapi Covid-19, konsultasikan dengan dokter.
Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul; Fakta tentang Ivermectin yang diklaim sebagai obat terapi Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/obat-anti-parasit-ivermectin.jpg)