Fakta Seputar Ivermectin yang Disebut Obat Terapi Covid-19, Sudah Dapat Ijin Edar dari BPOM

BPOM memberikan keterangan pers terkait simpang-siur penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.

Editor: Ravianto
Tangkap Layar Kontan dan Tribunnews/Herudin
Erick Thohir menyebut Obat anti parasit Ivermectin digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belum lama ini PT Indofarma (Persero) Tbk siap memproduksi obat terapi Covid-19 Ivermectin.

Kesiapan untuk memproduksi obat terapi Covid-19 ini setelah perusahaan farmasi ini mendapat izin edar dari BPOM.

Seperti diberitakan sebelumnya, obat terapi Covid-19 nantinya akan dijual murah sekitar Rp 5.000 namun harus dibeli dengan resep dokter.

Untuk itu, bagi masyarakat, perlu tahu secara lengkap fakta tentang obat terapi Covid-19 ini.

Baca juga: Murah Banget, Cuma Rp 5.000, Ini Obat Terapi Covid-19 Ivermectin, Sudah Dapat Izin Edar Dari BPOM

Karena ditegaskan kalau obat terapi Covid-19 Ivermectin ini bukanlah obat Covid-19 namun untuk terapi.

Masyarakat juga jangan lekas percaya dengan tawaran obat sejenis apalagi membelinya secara online.

Dikutip dari Kontan.Id, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan perusahaan farmasi milik pemerintah, PT Indofarma (Persero) Tbk telah mendapatkan izin edar obat terapi Covid-19, Ivermectin, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, kabar ini menjadi perbincangan karena Invermectin sesungguhnya bukan obat Covid-19.

Bagaimana faktanya?

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin akan diproduksi sebanyak 4 juta per bulan untuk obat terapi Covid-19.

"Kita sudah mulai produksi, dan InsyaAllah nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta (tablet) per bulan obat ini diharapkan dapat menjadi solusi Covid-19," kata Erick seperti dikutip Kompas.com, Senin (21/6/2021).

Baca juga: BPOM Cabut Ijin Edar Obat Covid-19 Lianhua Qingwen & Phellodendron, Mengandung Bahan Berbahaya

Sementara itu BPOM menyampaikan, izin edar penggunaan obat Ivermectin yang beredar hanya untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

BPOM juga mengatakan, obat ini masih memerlukan uji klinis untuk digunakan sebagai pengobatan Covid-19.

Perlu uji klinis

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan, butuh dukungan ilmiah lebih lanjut untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 di Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved