Cerita Dua Kasus KDRT Berawal Dari Ponsel Suami Diperiksa Istri, di Bandung ada yang Dibunuh

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dialami seorang istri berinisial Sa di Kabupaten Kampar. Di Kabupaten Bandung, kejadian serupa bahkan tewas

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Kisdiantoro.
Ilustrasi kekerasan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dialami seorang istri berinisial Sa di Kabupaten Kampar. Di Kabupaten Bandung, KDRT juga dialami seorang istri hingga tewas. Kedua kasus berawal dari ponsel suami diperiksa istri. 

Perempuan berinsial Sa dianiaya suaminya, Ar pada 1 Maret 2021. Kasus kekerasan dalam rumah tangga itu berawal dari Sa yang memeriksa ponsel suaminya.

Saat itu, Sa pergi ke rumah temannya di Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar dengan membawa ponsel suaminya.

Baca juga: Politisi PDI Perjuangan Ini Klaim DPC Usulkan Puan Maharani di Pilpres 2024, Bukan Ganjar Pranowo

Alangkah terkejutnya saat Sa melihat ponsel suaminya ternyata ada riwayat panggilan telpon ke wanita lain yang jadi selingkuhannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Temui Ustaz Adi Hidayat di Bekasi, Meminta Nasihat tentang Ini

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi AKP ZUhdi Siregar menyebut, saat tahu ponselnya diperiksa oleh istri, Ar sang suami murka lalu menganiaya istrinya.

"Korban langsung melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tanga ini ke kantor polisi," ucap Kapolsek dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ternyata, Ar yang tahu dilaporkan ke polisi, tidak pulang ke rumah dan melarikan diri. Namun belakangan, polisi berhasil menemukan Ar.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Siak Hulu," jelasnya. Rusyandi menuturkan, AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Ribuan Mahasiswa Telkom University Disuntik Vaksin Covid-19

Di Bandung, Istri Siri Dibunuh Karena Periksa Ponsel Suami

Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus bersalah pria bernama Sutarman karena terbukti melakukan pembunuhan istri siri bernama Neng Yeti pada 17 Oktober 2020 malam dengan motif awal KDRT karena ponsel suami diperiksa istri.

Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa (8/6/2021), majelis hakim yang menangani perkara itu antara lain Rudita Setya Hermawan selaku ketua. Lalu Nendi Rusnendi dan Yusuf Syamsudin selaku hakim anggota.

Putusan dibacakan pada 29 April 2021 dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Pada Kamis 8 April, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung menuntut agar Sutarman pembunuh istri siri itu agar dijatuhi pidana selama 15 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, yakni Pasal 338 KUH Pidana.

Persidangan sendiri digelar perdana pada 4 Maret dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa dari Kejari Bale Bandung yakni Ridalillah, SH, Sutarman membunuh istri siri pada 17 Oktober 2020 pukul 20.00 di Kampung Cibeureum Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya sempat cekcok mulut. Saat itu, Neng Yeti meminta ponsel milik terdakwa namun tidak diberikan.

Saat itu, Sutarman memilih tidur. Korban menarik selimut terdakwa hingga terbangun.

Lalu, korban jongkok di hadapan terdakwa sambil meminta ponsel Sutarman namun ponsel tetap tidak diberikan.

Mendapat perlakuan itu, Neng Yeti pergi ke dapur dan kembali membawa pisau dapur sambil marah-marah.

"Saat itu, Neng Yeti menusukkan pisau dapur yang dibawanya ke arah kaki terdakwa Sutarman tapi terdakwa menghindar sehingga tidak kena," jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian, terdakwa bangun lalu memegang tangan Neng Yeti yang masih memegang pisau. Keduanya pun saling dorong.

"Karena terdakwa kesal, lalu mendorong Neng Yeti hingga terjatuh sehingga pisau yang dipegang Neng Yeti tertancap pada leher Neng Yeti lalu terjatuh, begitu juga dengan terdakwa," ujar jaksa.

Saat itu, Neng Yeti sempat berusaha bangun dan mencabut pisau di lehernya namun ditahan oleh Sutarman menggunakan lutut kaki kiri dan kanan.

Neng Yeti sempat berteriak namun terdakwa menyikut mulut Neng Yeti. Mendapat perlakuan dari terdakwa, Neng Yeti berteriak dan terdakwa menyikut mulut Neng Yeti dua kali menggunakan sikut tangan kiri agar tidak berteriak.

"Namun, Neng Yeti tetap berteriak sehingga Sutarman mencekik leher Neng Yeti menggunakan tangan kanan selama lima menit dan mengakibatkan Neng Yeti tidak dapat bernafas dan meninggal dunia," tulis jaksa dalam berkas dakwaannya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/VeR/127/X/2020/Dokpol tanggal 18 Oktober 2020 yang ditandatangani dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung, menyebutkan sejumlah hal.

Antara lain, ditemukan memar pada daerah dada, bahu, lengan kanan, wajah, luka lecet pada pinggang kanan, iga ke dua kanan bagian depan patah, batang tengorokan setinggi kelenjar gondok patah memar pada organ jantung akibat kekerasan tumpul.

Pada mayat ini juga ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia jaringan kekurangan suplai oksigen pada sebagian besar organ dalam.

Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher menyebabkan halangan pada jalan nafas, adanya kekerasan tumpul pada daerah dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada organ jantung secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.(Kompas.com/Mega Nugraha)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved