Niat Menolong Pengungsi Rohingya yang Terapung Di Laut, Para Nelayan Aceh ini Justru Dihukum Penjara
Nelayan Aceh ini tidak menyangka akan berhadapan dengan hukum usai menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para nelayan ini tidak menyangka akan berhadapan dengan hukum usai menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.
Sejumlah nelayan ini mengaku niat mereka hanya ingin menolong warga etnis Rohingya.
Namun niat para nelayan ini betujung pada hukum karena dianggao melanggar aturan yakni tentang Keimigrasian.
Baca juga: Tolong Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Perairan Aceh, 3 Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Penjara
Kini mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021), menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.
Agenda sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.
Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Baca juga: BRAVO! Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Gagalkan Perdagangan Wanita Rohingya ke Malaysia
Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.