Tolong Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Perairan Aceh, 3 Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
TRIBUNJABAR.ID, ACEH - Tiga nelayan asal Aceh divonis lima tahun penjara usai menolong warga Rohingya di tengah laut.
Ketiga nelayan tersebut adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Hakim menyebutkan ketiga terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasikan Juncto pasal 55 KUH Pidana.
Baca juga: KISAH NYATA Nelayan Pencari Lobster Dimakan Paus, Bernapas Lewat Rongga di Mulut Paus
Dilansir dari Serambinews.com, tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.
Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.
Baca juga: VIDEO VIRAL, Bocah di Aceh Diseret Seperti Hewan, Tangan Diikat di Belakang, Disaksikan Masyarakat
Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.
Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 3 Nelayan Aceh Utara yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara