Polisi di Sumedang Cokok 6 Orang Pengedar Narkoba dengan Modus COD, Ribuan Pil Haram Disita
Aparat Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, menangkap komplotan pengedar narkoba dengan modus berpura-pura membeli barang dengan bayar di tempat.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontribitor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, menangkap komplotan pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai atau cash on delivery (COD).
Mereka adalah HDR, HR, LN, HD, TK, dan HR Alias Uwa.
"Keenam pelaku berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Sumedang di lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Darmaraja, dan Kecamatan Sumedang Selatan," tutur Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (16/6/2021)
Dari keenam pelaku, Eko menyebutkan, petugas berhasil menyita obat jenis Hexilymer sebanyak 2.520 butir, Tramadol 1.574 butir, Dextro sebanyak 320 butir, Trihexiphenidil 730 butir, dan Alprazolam sebanyak 26 butir.
"Selain menyita ribuan butir obat terlarang, uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut turut disita petugas," katanya.
Untuk melancarkan bisnis haramnya itu, tambah Eko, mereka melakukannya dengan modus berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai.
"Mereka bekomunikasi di medsos, lalu melakukan COD di suatu tempat," ucap Kapolres.
Baca juga: 400 Ibu Hamil Suspek Positif Covid-19 Dirawat di RSKIA Bandung Selama Pandemi
Eko mengatakan kelima penjual obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan acaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Dua Mantan Pejabat Lembaga Negara Rugikan Rp 137 Miliar
Sedangkan satu tersangka lainnya dijerat Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5/1997, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)