Mulai Besok 70 Persen Pegawai dan Anggota DPRD Kota Bandung Kerja dari Rumah, Tak Terima Tamu
Pemerintah Kota Bandung akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan.
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Provinsi Jawa Barat yang menetapkan status wilayah Bandung Raya sebagai Siaga Satu Covid-19.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, seiring dengan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) Forkopimda Kota Bandung, Rabu (16/6/2021), Gedung DPRD Kota Bandung pun akan mengalami beberapa penyesuaian.
Baca juga: Oded M Danial Larang Ada Kunjungan Kerja ke Kota Bandung
Salah satunya penerapan work from home (WFH) bagi para pimpinan dan anggota legislatif serta semua pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
"Hasil ratas Forkopimda Kota Bandung tadi, karena Kota Bandung saat ini berada dalam zona oranye yang mendekati merah, dengan skor 1,81, sedangkan batas skor zona merah adalah 1,80. Artinya kondisi Kota Bandung kini sangat kritis sehingga perlu antisipasi dan peningkatan kewaspadaan," ujar Tedy saat ditemui seusai Ratas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
"Terkait pelayanan di DPRD Kota Bandung, kami akan mendorong diterapkannya WFH, 70 persen kerja di rumah dan 30 persen kerja di kantor. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai besok."
Dengan situasi tersebut, penerimaan kunjungan kerja dari para legislatif daerah lain ke Gedung DPRD Kota Bandung untuk sementara ditiadakan.
Baca juga: CATAT Ini Jalan-jalan yang Siap Ditutup Buntut Lonjakan Covid-19 di Kota Bandung, Ada 3 Ring
Kegiatan kunjungan para anggota dewan Kota Bandung pun akan dibatasi.
Untuk kegiatan penyampaian aspirasi atau audiensi dari masyarakat Kota Bandung pun, kata Tedy, akan diberlakukan pembatasan jumlah, dengan maksimal hanya tiga orang.
"Seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bandung saat ini, dengan terpaksa kami harus meminta maaf kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD dari daerah lain karena untuk sementara waktu selama dua pekan ini, kami tidak menerima kegiatan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bandung terlebih dahulu," ucapnya.
Namun, kata Tedy, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung tetap akan digelar, dengan skema hybrid atau luring dan daring.
Selain itu, pihaknya akan memberlakukan pengetatan protokol kesehatan di seluruh lingkungan DPRD Kota Bandung.
"Selain mewajibkan penggunaan masker, kami pun akan memperketat penerapan protokol kesehatan lainnya, seperti pemeriksaan suhu bagi setiap orang yang datang, termasuk pemasangan sekat kaca sebagai pembatas jarak, serta penyemprotan disinfektan secara berkala ke setiap sudut ruangan di Gedung DPRD Kota Bandung, di mana yang sebelumnya hanya dilakukan satu pekan sekali, nanti akan dilakukan dua kali dalam sepekan," ujar Tedy.
Ia pun berharap, dengan upaya tersebut seluruh pimpinan dan anggota legislatif, serta para pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung dapat terhindar dari paparan Covid-19.
"Begitu juga masyarakat yang datang pun dapat aman dan nyaman," katanya. (*)