Anji Sudah Konsumsi Ganja Sejak September 2020, Polisi Cari Siapa Pemasoknya

Penyanyi sekaligus musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah 9 bulan menggunakan narkoba jenis ganja. Tepatnya September 2020.

Editor: Yongky Yulius
Warta Kota / Ari Puji Waluyo
Penyanyi Anji Manji alias Anji eks Drive menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021) pagi. Anji Manji mengaku sehat setelah ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis ganja, Jumat (11/6/2021) malam. 

"Hasil pemeriksaan sudah sekitar sembilan bulan (konsumsi ganja)," ucapnya.

Ronaldo belum mau membocorkannya.

Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada suami Wina Natalia itu lagi dan Ronaldo berjanji, akan membuka semuanya dalam giat rillis yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

"Masih kita dalami untuk pemeriksaan kalau untuk alasannya kalau motifnya, masih materi dalam pemeriksaan kami. Jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," jelasnya.

Ronaldo mengatakan bahwa Anji Manji dijerat dengan pasal 127 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1, UU No 35 tahun 2009.

"Tapi sejauh ini EAP atau AN (Anji) kooperatif menjalani pemeriksaan dan kondisinya sehat," ujar Ronaldo Maradona Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Tak Membully Anji yang Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Alasannya

Keluarga ajukan asesmen

Usai ditetapkan musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pihak keluarga mengajukan proses asesmen rehabilitasi.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Tentu tujuannya agar pria berusia 42 tahun itu tidak menjalani hukuman didalam penjara.

Ronaldo menyebutkan kalau keluarga dari suami Wina Natalia itu berhak mengajukan proses asesmen rehabilitasi. Sebab, pasal yang disangkalkan kepada Anji, yakni pasal 127 UU Narkotika.

"Jadi dalam UU narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan, ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen," ucapnya.

Namun, Ronaldo belum memastikan kapan pihaknya akan menerima asesmen dari Anji Manji atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved