Seorang Bocah Meninggal Setelah Digigit Anjing, Pemilik Anjing Disebut Tantang ke Jalur Hukum
Lia yang didampingi kuasa hukumnya, Oki Adriansyah, mengatakan anaknya yang berusia 10 tahun itu digigit anjing tetangga Kamis (10/06/2021) lalu.
Tempuh jalur hukum
Kuasa hukum Lia, Oki Andriansyah mengaku sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing namun tidak mendapat respons yang baik.
Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pemilik anjing sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Baca juga: Nahas, Ingin Selamatkan Anjing di Bawah Mobil Tapi Dongkrak Geser, Ini yang Kemudian Terjadi
"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.
Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tutas sebagaimana mestinya.
"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," katanya.
Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik, saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan ada laporan tersebut.
"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anaknya Meninggal Digigit Anjing Tetangga, Lia: Pemiliknya Kami Jumpai, Dimediasi, Malah Tak Terima...