PPKM di 34 Provinsi Diperpanjang hingga 28 Juni, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, Selasa (15/6/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi di Indonesia, diperpanjang.
Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.
2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas
Airlangga menyebutkan, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.
"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya.
Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur.
Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.
Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta.
Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah.
Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang.
Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.
"Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu," kata Airlangga.
3. Protokol kesehatan hingga 3T
Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.
Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga.
Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.