PPKM di 34 Provinsi Diperpanjang hingga 28 Juni, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Selasa (15/6/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi di Indonesia, diperpanjang.

Editor: Giri
tribunjabar/syarif abdussalam
Gedung Sate di Kota Bandung. Gedung yang juga menjadi kantor pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat ini ditutup karena ada pegawai yang positif Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa (15/6/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi di Indonesia, diperpanjang.

Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu ke depan.

PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air.

"PPKM mikro akan diperpanjang sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor.

Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.

Berbagai pembatasan itu diharapkan dapat menekan angka penularan virus corona yang belakangan mulai menunjukkan lonjakan.

Lantas, seperti apa pembatasan yang akan dilakukan pemerintah:

1. Aturan pembatasan

Pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran.

Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

"Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga, meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga.

Berbeda dari perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved