PPKM di 34 Provinsi Diperpanjang hingga 28 Juni, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Mulai Hari Ini
Mulai hari ini, Selasa (15/6/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi di Indonesia, diperpanjang.
Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Namun, khusus bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen.
Airlangga menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan dua hari dalam satu minggu dan dua jam setiap kali pertemuan.
Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah.
"Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu," ucapnya.
Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli.
Aktivitas di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Protokol kesehatan pun wajib diterapkan secara lebih ketat.
Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara.
Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.
"Sehingga, beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," kata Airlangga.
Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.
Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.