196 Makam di TPU Cikadut Bandung Dibongkar Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
Sebanyak 196 makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, dibongkar selama pandemi virus corona.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 196 makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, dibongkar selama pandemi virus corona.
Jenazahnya kemudian dipindahkan oleh anggota keluarga atau ahli warisnya.
Pembongkaran makam itu ditenggarai karena adanya hasil uji swab PCR yang telah keluar dan menyatakan bahwa jenazah itu negatif Covid-19.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Wilayah III TPU Cikadut, Kota Bandung, Sumpena, mengatakan jenazah yang dipindahkan itu ada yang ke luar Kota Bandung dan ada pula yang masih di Kota Bandung.
Sampai saat ini, katanya, jenazah Covid-19 yang sudah dimakamkan di sana sebanyak 1.471.
"Jumlah total itu di luar dari yang telah dipindahkan. Ada jenazah yang dikubur di sini tapi hasil swabnya belum keluar jadi kategorinya suspek oleh rumah sakit," ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Pada pertengahan Mei 2021, Sumpena mengatakan, terjadi lonjakan jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Dalam sehari, bisa mencapai 20 jenazah yang dimakamkan, sehingga pihaknya pun perlu mendapatkan bantuan petugas seperti dari TPU Nagrog dan Cikutra.
"Kalau mengandalkan dari Cikadut saja akan kewalahan. Jangan sampai ada jenazah yang telantar karena belum dimakamkan. Kami juga minta kepada petugas bekerjanya diatur-atur saja waktu istirahatnya," katanya.
Baca juga: Begini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Saat Ditanya Pertanyaan Materi TWK, Pilih Agama atau Pancasila
Diperketat
Pemerintah Kota Bandung akan memperketat penggunaan tempat permakaman khusus yang selama ini dipergunakan untuk pemakaman jenazah yang terindikasi Covid-19 di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut.
Hanya jenazah pasien Covid yang tercatat sebagai warga Kota Bandung yang boleh dimakamkan di sana.
Jenazah pasien Covid yang bukan berasal dari Kota Bandung akan ditolak.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung, lahan khusus seluas 20 ribu meter persegi di TPU Cikadut, sejak awal memang disiapkan khusus untuk warga Kota Bandung yang meninggal karena terpapar Covid-19.
"Warga dari luar Kota Bandung tak boleh dimakamkan di sana. Sebab semua kabupaten/kota punya lokasi pemakaman khususnya masing-masing," kata Ema usai meninjau simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SMPN 43 Kota Bandung, Senin (14/6/2021).
Meski demikian, kata Ema, itu tak lantas berarti bahwa ratusan jasad warga luar Kota Bandung yang telanjur dimakamkan di sana makamnya harus dibongkar.
"Yang sudah telanjur dimakamkan di sana ya sudah, biarkan saja. Logikanya seperti itu," ujar Ema.
Dari 667 pasien Covid yang dimakamkan dengan Cikadut, hanya 361 di antaranya yang tercatat sebagai warga Kota Bandung.
Baca juga: Ketua XTC Karawang Bantah Ada Instruksi Penyerangan ke Markas DPP LSM NKRI
Sisanya, sebanyak 306 orang, berasal dari dari berbagai daerah seperti Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan lain-lain.
Jumlah tersebut tentu lebih besar karena tak semua jasad yang dimakamkan dengan prosedur Covid di TPU Cikadut belakangan terbukti meninggal karena Covid-19.
Sebagian dari mereka juga berasal dari luar Kota Bandung.
Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung mencatat, sejak lahan permakaman khusus Covid di TPU Cikadut ini dibuka tahun lalu, sudah 1.400-an jasad yang dimakamkan di sana.
Dari jumlah tersebut, hanya 667 jasad yang positif Covid.
Sisanya adalah jasad yang dimakamkan saat statusnya masih masih probable, yakni masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa mereka positif Covid-19.
Ema mengatakan, masalah ini adalah pada akhirnya memang menjadi sesuatu yang sangat sensitif yang kemudian berkembang menjadi polemik di masyarakat.
Sebagaimana peruntukannya, permakaman khusus Covid di TPU Cikadut ini khusus untuk memakamkan mereka yang meninggal karena terpapar Covid.
"Itu artinya, datanya memang harus valid (meninggal karena Covid atau bukan). Jangan karena lahan TPU Cikadut masih luas, pasien menjadi divonis Covid. Kalau memang pasien itu meninggal bukan karena Covid, ya, jangan dicovidkan," ujarnya.
Ema juga mengaku telah membahasnya dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara dan melakukan rapat pimpinan dengan rumah sakit-rumah sakit.
"Jangan sampai polemik ini membuat masyatakat takut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 196 makam di tempat permakaman khusus Covid di Cikadut akhirnya dibongkar kembali atas permintaan keluarga karena hasil swab PCR yang keluar setelah pemakaman ternyata menunjukan bahwa jasad yang dimakamkan itu negarif Covid-19.
Sebanyak 125 jenazah di antaranya dipindah ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung, sementara 71 jenazah lainnya dipindahkan ke luar Kota Bandung.
Meski pemakaman dengan prosedur Covid di Cikadut berlangsung hampir setiap hari sejak pemakaman khusus ini dibuka, tahun lalu, Distaru Kota Bandung mencatat, kapasitas permakaman khusus ini masih sangat banyak.
Dari lahan seluas 20 ribu meter persegi, yang baru terpakai sekitar 5.600 meter persegi. Lahan 20 ribu meter persegi ini cukup untuk sekitar 5.000 liang lahat.
Ini berarti masih tersisa lahan untuk 3.600-an liang lahat. (*)