196 Makam di TPU Cikadut Bandung Dibongkar Selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Sebanyak 196 makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, dibongkar selama pandemi virus corona.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Istimewa
Petugas pengangkut jenazah korban Covid-19 menyalatkan jenazah sebelum dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (12/5/2021) malam. Sebanyak 196 makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, dibongkar selama pandemi virus corona. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 196 makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, dibongkar selama pandemi virus corona.

Jenazahnya kemudian dipindahkan oleh anggota keluarga atau ahli warisnya.

Pembongkaran makam itu ditenggarai karena adanya hasil uji swab PCR yang telah keluar dan menyatakan bahwa jenazah itu negatif Covid-19.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Wilayah III TPU Cikadut, Kota Bandung, Sumpena, mengatakan jenazah yang dipindahkan itu ada yang ke luar Kota Bandung dan ada pula yang masih di Kota Bandung.

Sampai saat ini, katanya, jenazah Covid-19 yang sudah dimakamkan di sana sebanyak 1.471.

"Jumlah total itu di luar dari yang telah dipindahkan. Ada jenazah yang dikubur di sini tapi hasil swabnya belum keluar jadi kategorinya suspek oleh rumah sakit," ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Pada pertengahan Mei 2021, Sumpena mengatakan, terjadi lonjakan jenazah yang dimakamkan di TPU Cikadut.

Dalam sehari, bisa mencapai 20 jenazah yang dimakamkan, sehingga pihaknya pun perlu mendapatkan bantuan petugas seperti dari TPU Nagrog dan Cikutra.

"Kalau mengandalkan dari Cikadut saja akan kewalahan. Jangan sampai ada jenazah yang telantar karena belum dimakamkan. Kami juga minta kepada petugas bekerjanya diatur-atur saja waktu istirahatnya," katanya.

Baca juga: Begini Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Saat Ditanya Pertanyaan Materi TWK, Pilih Agama atau Pancasila

Diperketat

Pemerintah Kota Bandung akan memperketat penggunaan tempat permakaman khusus yang selama ini dipergunakan untuk pemakaman jenazah yang terindikasi Covid-19 di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut.

Hanya jenazah pasien Covid yang tercatat sebagai warga Kota Bandung yang boleh dimakamkan di sana.

Jenazah pasien Covid yang bukan berasal dari Kota Bandung akan ditolak.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung,  lahan khusus seluas 20 ribu meter persegi di TPU Cikadut, sejak awal memang disiapkan khusus untuk warga Kota Bandung yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved