PPDB di Kabupaten Majalengka Akan Dimulai, Simak Alurnya Biar Enggak Bingung
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Majalengka dimulai pada akhir Juni 2021 ini, tepatnya mulai 28 Juni 2021.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Majalengka dimulai pada akhir Juni 2021 ini, tepatnya mulai 28 Juni 2021.
Ada beberapa jalur yang bisa dipilih calon peserta didik. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi.
Baca juga: Vaksinasi Covid Massal di Sudirman Grand Ballroom Bandung Arus Lalu Lintas di Jalan Sudirman Padat
Kabid SMP Dinas Pendidikan Majalengka, Adeng Zaenudin mengatakan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara online.
Namun, kali ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan pendaftaran di sekolah asal.
“Meski daring, orang tua harus secara luring ke sekolah asal untuk melakukan pendaftaran. Nanti difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah untuk daftar melalui daring," ujar Adeng kepada Tribun, Kamis (10/6/2021).
Untuk jalur zonasi, jelas Adeng, akan ada kuota sekitar 50 persen dari daya tampung sekolah.
Nantinya, jika jalur zonasi masih tersedia dari jumlah yang mendaftar, bisa diisi dari jalur prestasi.
Baca juga: Survei Terbaru, Mayoritas Warga Jabar Toleran Tapi Ada Minoritas Setuju Radikalisme
"Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berada di dalam wilayah zonasi. Misal calon peserta didik daftar di SMPN 1 Majalengka, nah calon peserta didik yang bisa daftar bagi calon yang rumahnya disekitar sekolah di Kecamatan Majalengka, itu yang diprioritaskan," ucapnya.
Dijelaskan dia, domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
"Ya misal kartu keluarganya hilang karena bencana alam, atau lain sebagainya itu bisa diganti dengan surat keterangan domisili," jelas dia.
Perlu diingat, sambung Kabid, calon peserta didik Hany boleh memilih satu jalur pendaftaran di wilayah zonasi.
Baca juga: KABAR BAIK, UPN Veteran Jakarta Sediakan Beasiswa Khusus Bagi Mahasiswa Asal Daerah Ini
Namun, di luar wilayah zonasi, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi.
"Kalau siswa rumahnya di Kecamatan Majalengka dan sudah milih jalur zonasi tidak bisa milih jalur afirmasi atau prestasi. Tapi bisa milih jalur afirmasi atau prestasi jika di luar zonasi," katanya.