Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 Nyatakan Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Di tengah tantangan perekonomian dampak pandemi Covid-19 BPJAMSOSTEK masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik.

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Di tengah tantangan perekonomian dampak pandemi Covid-19 BPJAMSOSTEK masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik. 

"Semua program DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan," jelas Asep.

Baca juga: Audiensi Inpres No. 2 Tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta.

Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Anggoro mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Aplikasi e-Dabu Kepada PIC Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bandung

"Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal", tutur Anggoro

Dengan berbagai capaian ini, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

Kami selanjutnya lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.

Untuk mengakses Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK, tautan resmi dapat diakses melalui http://bit.ly/LKBPJAMSOSTEK2020

Baca juga: Ada Beasiswa Bagi Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Kriteria Penerimanya

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada stakeholder kami, seperti Kemnaker, DJSN dan Kemenkeu, serta pihak lainnya atas dukungannya sehingga kami dapat melewati tahun 2020 dengan baik. Semoga program jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami selenggarakan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan turut berbangga atas pencapaian tersebut, Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan BPJAMSOSTEK telah dilakukan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“hasil audit LK-LPP BPJAMSOSTEK untuk tahun 2020 yang dinyatakan likuiditas sehat dan imbal hasil investasi yang baik ini akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana peserta. Pengelolaan dana BPJAMSOSTEK yang dilakukan secara transparan dan dengan penuh kehati -hatian berdasarkan prinsip - prinsip good governance tentu hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari semua peserta BPJAMSOSTEK. Momentum ini menjadi semangat kami untuk terus bekerja menjalankan program perlindungan kepada masyarakat pekerja seperti yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang,” kata Agus.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved