Petani di Bandung Terancam Penjara 10 Tahun Garap Kebun Wortel di Cagar Alam Gunung Papandayan
Seorang petani di Kabupaten Bandung bernama H Agus Mu'min terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Seorang petani di Kabupaten Bandung bernama H Agus Mu'min terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta karena menggarap kebun di Gunung Papandayan yang berada di Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung.
Dia didakwa melakukan tindak pidana Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Lokasi kebun yang digarapnya itu berada di kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan.
Baca juga: Kera Liar Masuki Pemukiman Warga Pilangsari Indramayu, Serang Ternak dan Warga
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejari Bale Bandung, Dawin Sofian Gaja. Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak 22 April 2021 hingga saat ini.
Dalam dakwaan yang diterima Tribun pada Selasa (8/6/2021), terungkap, kasus ini bermula pada 2017 hingga September 2020, H Agus Mu'min di kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan Blok 113, dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Baca juga: Sudah Tiga Hari Pendaki Hilang di Gunung Abbo Setelah Pamit Buang Air Kecil
Menurut jaksa, sekira 2017, terdakwa diminta pria bernama Aep, saat ini sudah meninggal, menggarap lokasi kebun miliknya dengan luas hektare dengan garapan wortel. H Agus menyanggupinya dan mencari sejumlah pekerja.
Kebun seluas 1 hektare di kawasan hutan larangan Cagar Alam Papandayan itu kemudian ditanami wortel, melibatkan dua pekerja dengan upah RP 40 ribu per hari.
"Saat panen, kedua pekerja mendapat bonus RP 1 juta per tahun dari hasil panen. Selain wortel, kebun juga ditanami kol dan kentang," kata jaksa dalam berkas dakwaannya.
Untuk mengelola kebun, H Agus juga membangun gubuk yang terbuat kayu beratapkan genteng dengan ukuran 3x5 meter persegi di lahan garapan di hutan larangan Cagar Alam Gunung Papandayan itu.
"Tujuannya untuk untuk tempat istirahat pekerjanya serta menyiapkan peralatan berupa pipa dan selang air untuk kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan Cagar Alam Gunung Papandayan," kata dia.
Baca juga: Jenazah Warga Tamansari Dibawa Pakai Motor Roda Tiga Gara-gara Keluarga Tak Mampu Bayar Ambulans
Perkar itu juga menghadirkan saksi ahli ahli kawasan konservasi bernama Dian Risdianto.
Menurut ahli, sesuai dengan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu.
Baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem peyangga kehidupan.
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan, beserta gejala alam dan ekosistemnya.
Bahwa hal itu memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Baca juga: BERITA Buruk dari Gedung Sate, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Dinyatakan Positif Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/para-keluarga-yang-memilih-tinggal-di-gubuk-tanpa-listrik-di-dekat-hutan-terlarang-demi-kehidupan-c.jpg)