Sudah Tiga Hari Pendaki Hilang di Gunung Abbo Setelah Pamit Buang Air Kecil

Pendaki hilang di Gunung Abbo Leang Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi Selatan sejak Minggu (6/6/2021).

Editor: Mega Nugraha
Tribun Timur / Nurul
Proses pencarian pendaki yang dinyatakan hilang di Gunung Abbo 

TRIBUNJABAR.OD,BANDUNG- Seorang pendaki hilang di Gunung Abbo Leang Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros Sulawesi Selatan sejak Minggu (6/6/2021).

Pendaki hilang di Gunung Abbo itu, perempuan bernama Eva (24).

Baca juga: Pendaki Padati Gunung Gede Hari Ini, Harus Antre di Jalur Pendakian

Kepala Kantor Basarnas Sulawesi Selatan, Djunaedi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pendaki hilang dan sudah menurunkan timnya untuk pencarian.

“Hingga Senin sore kemarin, tim belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban Eva. Tim SAR gabungan sudah melakukan penyisiran di lokasi diperkirakan korban menghilang,” ujar Djunaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Informasi dihimpun, Eva bersama sembilan pendaki lainnya mendaki Gunung Abbo pada Sabtu (5/6/2021). Pada Minggu, Eva pamit pada teman-temannya untuk buang air kecil namun tiak kunjung kembali.

Baca juga: Kera Liar Masuki Pemukiman Warga Pilangsari Indramayu, Serang Ternak dan Warga

"Tim SAR gabungan akan melakukan penyisiran dan semoga korban dapat segera ditemukan," ucap dia.

Kapolsek Bantimurung, Iptu Jabbar Siajo menuturkan, keberadaan kesepuluh pendaki tersebut sama sekali tidak diketahui.

"Tim yang bersangkutan ini diinformasikan tidak meminta izin kepada ketua RT atau dusun sekitar," jelas Jabbar Siajo, Senin (7/6/2021), dikutip dari Tribun Timur.

Baca juga: Cerita Lea Ciarachel Mendapatkan Peran Zahra yang Kemudian Menjadi Polemik hingga Terdepak

Iptu Jabbar menjelaskan, untuk memasuki area Gunung Abbo harus melalui beberapa prosedur perizinan.

"Karena Gunung Abbo masih masuk kawasan observasi taman nasional, maka syarat pertamanya adalah ada surat izin," lanjutnya.

Apabila memang tidak ada surat izin, setidaknya ada pemberitahuan atau laporan sebelumnya.

"Prosedurnya disini harus ada surat izin kepada pemerintah setempat, tapi yang bersangkutan tidak minta izin, tidak pula melaporkan ke Polsek maupun ke Kecamatan," katanya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved