Sosok Jamal Al Tawil, Pemimpin Hamas yang Ditangkap Pasukan Khusus Israel, Bukan Kejadian Pertama

Pasukan khusus Israel menangkap pemimpin Hamas di Tepi Barat, Jamal Al Tawil, Selasa malam (1/6/2021).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
MOHAMMED ABED/AFP
Seorang pria mengibarkan bendera Palestina dan yang lain menunjukkan tanda V untuk saat merayakan gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir antara Israel dan dua kelompok bersenjata utama Palestina di Gaza pada 20 Mei 2021. 

Dari 47 anggota forum UNHRC itu, 24 negara mendukung resolusi, sembilan negara menentang, dan 13 negara lainnya abstain.

Resolusi diambil setelah pertemuan khusus sepanjang hari i Kamis (27/5) waktu setempat. Resolusi ini diusulkan oleh negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan delegasi Palestina ke Persatuan Bangsa-Bangs (PBB).

Resolusi tersebut menyerukan pembentukan Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry – COI) permanen - alat paling ampuh yang dimiliki dewan - untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hak di Israel, Gaza, dan Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Ini akan menjadi COI pertama yang memiliki mandat "berkelanjutan".

Baca juga: Surat Peringatan Albert Einstein Protes Kekejaman Zionis Israel terhadap Palestina, Berikut Isinya

Menurut teks resolusi itu, komisi juga akan menyelidiki "semua akar penyebab ketegangan yang berulang, ketidakstabilan dan berlarut-larutnya konflik" termasuk diskriminasi dan penindasan.

Investigasi harus fokus pada membangun fakta dan mengumpulkan bukti untuk proses hukum, dan harus bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku untuk memastikan mereka dimintai pertanggungjawaban, katanya.

Resolusi ini ditanggapi positif oleh kelompok Palestina Hamas, yang memerintah Gaza. Seorang juru bicara Hamas yang menyambut baik penyelidikan tersebut, menyebut tindakannya sendiri sebagai "perlawanan yang sah", dan mendesak "langkah segera untuk menghukum" Israel.

Otoritas Palestina menyambut baik resolusi tersebut, dengan mengatakan resolusi tersebut merupakan "pengakuan internasional atas penindasan sistemik Israel dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina".

“Realitas apartheid dan impunitas tidak bisa lagi diabaikan,” tambahnya.

Kristen Saloomey dari Al Jazeera, melaporkan dari New York, mengatakan pertemuan khusus dewan hak asasi manusia disebut "setelah tingkat pengawasan dan tekanan internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya" setelah kekerasan terbaru.

"Meskipun Lembaga tidak memiliki kekuatan untuk menghukum orang yang mereka anggap bersalah, itu menandai tingkat pengawasan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk Israel dalam situasi yang telah ditemukannya di masa lalu,” katanya.

Asap mengepul dari serangan udara Israel di Kompleks Hanadi di Kota Gaza, yang dikendalikan oleh gerakan Hamas Palestina, pada 11 Mei 2021.
Asap mengepul dari serangan udara Israel di Kompleks Hanadi di Kota Gaza, yang dikendalikan oleh gerakan Hamas Palestina, pada 11 Mei 2021. (AFP)

Baca juga: Mantan Kepala BIN Angkat Suara Sebut Konflik Israel-Palestina Bukan Urusan Indonesia, Kini Diprotes

Para pembukaan pertemuan UNHRC kemarin, Ketua UNHRC Michelle Bachelet mengatakan bahwa serangan Israel baru-baru ini di Jalur Gaza yang terkepung yang menewaskan lebih dari 200 warga Palestina mungkin merupakan "kejahatan perang".

"Meskipun dilaporkan menargetkan anggota kelompok bersenjata dan infrastruktur militer mereka, serangan Israel mengakibatkan kematian dan cedera sipil yang luas, serta kerusakan dan kerusakan besar-besaran pada objek sipil," kata Bachelet.

Ia menyoroti skala kehancuran di Gaza, yang telah di bawah blokade Israel berusia 14 tahun.

"Jika ditemukan tidak proporsional, serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," kata Bachelet kepada 47 anggota forum Jenewa.

Dia juga mengatakan penembakan roket Hamas "tanpa pandang bulu" ke Israel adalah "pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional".

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved