Besaran Gaji Ke-13 bagi PNS/TNI/Polri yang Akan Cair pada Juni 2021, Termasuk Pegawai Non-PNS

Tersenyumlah para aparatur sipil negara (ASN), sebab jadwal pencairan gaji ke-13 sudah ditentukan, yaitu pada Juni 2021.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
ILUSTRASI - Gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil akan cair pada Juni 2021. 

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut perincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/kepala Rp 9,59 juta

* Wakil ketua/wakil kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved