Besaran Gaji Ke-13 bagi PNS/TNI/Polri yang Akan Cair pada Juni 2021, Termasuk Pegawai Non-PNS
Tersenyumlah para aparatur sipil negara (ASN), sebab jadwal pencairan gaji ke-13 sudah ditentukan, yaitu pada Juni 2021.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut perincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/kepala Rp 9,59 juta
* Wakil ketua/wakil kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta