UPDATE Kasus Habib Bahar, Dituntut Lima Bulan Penjara, Ucap Terima Kasih ke Jaksa

Habib Bahar mengucapkan terima kasigh kepada para jaksa setelah dituntut lima bulan penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam kasus Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar dituntut lima bulan setelah menganiaya sopir taksi online. 

"Siapapun pasti marah ketika istrinya digoda," kata Habib Bahar di persidangan.

Dalam kasus ini, menurut dakwaan jaksa, Habib menganiaya sopir taksi online Ardiansyah setelah mengantar istrinya, Jihana Rokayah belanja di Jakarta, namun pulang malam.

Ardiansyah dianiaya Bahar dengan cara dipukul pakai tangan kosong. 

"Saya pukul pakai tangan kosong. Saat itu cepat sekali, kalau hitungan cepat, sepuluh detik, saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," kata Bahar, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Hakim malah membandingkan pukulan Habib Bahar dengan petinju Manny Pacquiao dari Filipina.

"Kalau (Manny) Pacquiao dari Filipine itu sepuluh detik bisa 30 pukulan. Kalau habib bilang sepuluh detik, itu lama," kata Surachmat. Karena malam hari, Bahar mengaku lupa bagian mana pukulannya yang mengenai tubuh Ardiansyah.

"Saya lupa, saya langsung. Kalau saya bilang bahu kanan, tahunya bahu kiri. Jadi itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," kata Bahar. 

Dalam visum, Ardiansyah mengalami luka memar di bagian kepala dan tak bisa dibantah oleh Bahar.

"Kalau memang di visum memar kepala ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala ya mungkin kepala. Kalau mulut, ya mungkin mulut saya pukul," ucap Bahar.

Ia juga mengakui saat menganiaya, sempat ada yang melerai dari warga komplek atau tetangganya. 

Seusai menganiaya, dia sempat mengutus orang kepercayaannya menemui Ardiansyah.

"Empat hari setelah kejadian saya mengutus orang saya untuk berdamai, tapi tidak berupa surat hanya omongan," katanya.

Baca juga: Pukulan Habib Bahar bin Smith Dibandingkan dengan Petinju Manny Pacquiao, Ini Kata Hakim

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved