Ini Perbedaan Ketentuan Pilihan Sekolah dan Kuota Pendaftaran SMA dan SMK dalam PPDB Jabar 2021
PPDB Jawa Barat 2021 terbagi dalam dua tahap dan tahapan ini memiliki perbedaan jalur seleksi bagi calon pendaftar jenjang SMA maupun SMK
Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat Tahun 2021.
Dimana, PPDB Jawa Barat 2021 terbagi dalam dua tahap pelaksanaan, yaitu tahap pertama pada tanggal 7-11 Juni 2021 dan tahap kedua pada 25 Juni - 1 Juli 2021.
Wakil Koordinator I Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar Tahun 2021, Dian Peniasiani mengatakan, dari kedua tahap tersebut memiliki perbedaan jalur seleksi bagi calon pendaftar jenjang SMA maupun SMK.
Baca juga: Kesulitan Akses Internet Saat Daftar PPDB? Sekolah Ini Buka Layanan Luring untuk Calon Siswa Baru
Untuk jenjang SMA, pendaftaran calon siswa SMA tahap pertama, hanya untuk jalur seleksi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru, serta jalur seleksi prestasi nilai rapor dan kejuaraan.
Sementara jalur seleksi zonasi berada pada pendaftaran tahap kedua.
Sedangkan untuk jenjang SMK, secara umum tidak ada jalur seleksi zonasi.
Meski demikian ketentuan untuk jalur seleksi lain tetap ada. Untuk jalur seleksi pendaftar di tahap pertama SMK, diperuntukan bagi jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor unggulan.
Sementara, untuk pendaftaran tahap kedua SMK, hanya jalur prestasi rapor umum.
Baca juga: Berikut Kuota PPDB SMK di Jawa Barat, Ada untuk Hafiz Quran dan Pramuka Berprestasi
"Dalam proses pendaftaran PPDB SMA/SMK, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tahap pertama, masih diperkenankan untuk mendaftar di jalur seleksi tahap kedua," ujarnya saat ditemui usai kegiatan sosialisasi PPDB 2021 di SMAN 3 Bandung, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, lanjutnya bagi pendaftar dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama, namun, tidak mengundurkan diri hingga masa daftar ulang tiba, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar di jalur seleksi tahap kedua, karena sistem akan mengunci akun yang bersangkutan.
"Intinya, kalau siswa tersebut ingin mengambil pilihan seleksi di tahap kedua, harus mengundurkan diri dulu dari seleksi tahap pertama, bila tidak dilakukan hingga masa daftar ulang seleksi pendaftaran tahap pertama, maka, sistem akan mengunci dan yang bersangkutan tidak bisa mendaftar ke jalur seleksi tahap kedua," ucapnya.
Dian menuturkan, dari 1673 SMA, 2.948 SMK, dan 384 SLB negeri dan swasta di Jawa Barat, sekolah swasta yang dapat dipilih oleh calon peserta didik, hanya sekolah swasta yang bergabung dan terdaftar dalam sistem PPDB 2021.
Artinya tidak semua sekolah swasta dapat dipilih oleh calon siswa.
Selain itu, untuk pilihan SMK swasta, calon peserta didik hanya dapat mendaftar di sekolah yang memiliki program keahlian yang sama dengan pilihan sekolah negeri.
Baca juga: PPDB 2021 di Indramayu Akan Segera Dibuka, Anak Tenaga Kesehatan Kembali Dapat Prioritas
Dalam pilihan sekolah pun, kata Dian, calon peserta didik dapat mendaftar lebih dari satu sekolah pilihan.