Ini Perbedaan Ketentuan Pilihan Sekolah dan Kuota Pendaftaran SMA dan SMK dalam PPDB Jabar 2021
PPDB Jawa Barat 2021 terbagi dalam dua tahap dan tahapan ini memiliki perbedaan jalur seleksi bagi calon pendaftar jenjang SMA maupun SMK
Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
Dimana untuk jenjang pendidikan SMA, pendaftar di jalur seleksi afirmasi dapat memilih 2 SMA negeri dan 1 swasta yang berada di dalam/luar zonasi.
Untuk pendaftar di jalur perpindahan tugas orangtua/wali, 1 SMA negeri dan 1 swasta di luar zonasi.
Sedangkan untuk jalur anak guru, 1 SMA negeri dan 1 swasta yang berada di dalam ataupun luar zonasi.
"Kemudian, untuk jalur prestasi nilai rapor, 2 SMA negeri dan 1 swasta, sedangkan untuk prestasi kejuaraan 1 SMA negeri dan 1 swasta, yang berada di dalam maupun luar zonasi. Sedangkan, untuk jalur Zonasi, 2 SMA negeri dan 1 swasta yang berada di dalam zonasi," ujar Dian.
Kemudian untuk pilihan sekolah jenjang pendidikan SMK, calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi dapat memilih 1 SMK negeri, 1 swasta, atau 1 SMK dengan 2 program/kompetensi keahlian.
Baca juga: PPDB SMA dan SMK di Jabar Siap Dibuka, Catat Daftar Kuota dan Persyaratannya
Untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru, 1 SMK negeri, 1 swasta, atau 1 SMK dengan 2 program/kompetensi keahlian.
"Untuk jalur prestasi nilai rapor unggulan, 1 SMK negeri, 1 swasta, atau 1 SMK dengan 2 program/kompetensi keahlian; prestasi nilai rapor umum, 2 SMK negeri, 1 swasta, atau 1 SMK dengan 2 program/kompetensi keahlian," ucapnya.
Dian pun menambahkan, adapun ketentuan kuota tiap jalur PPDB Jabar 2021, untuk jenjang SMA, Zonasi 50 persen, Afirmasi 20 persen (Afirmasi KETM dan Disabilitas 15 persen, Afirmasi kondisi tertentu 5 persen), Perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 5 persen, serta jalur prestasi 25 persen (nilai rapor dan kejuaraan akademik/non akademik).
Sedangkan ketentuan kuota PPDB untuk jenjang pendidikan SMK, Afirmasi 20 persen (KETM, disabilitas, kondisi tertentu), Prioritas terdekat 10 persen, Perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru 5 persen, dan prestasi 65 persen, yang meliputi nilai rapor 60 persen dan kejuaraan 5 persen.
Untuk prestasi nilai rapor terbagi dua, yaitu nilai rapor unggulan atau persiapan kelas industri 35 persen, dan nilai rapor umum 25 persen.
"Setiap satuan pendidikan wajib menetapkan kuota, menyusun POS PPDB sesuai kondisi dan ketentuan, melaporkan kuota perjalur seleksi kepada Cabang Dinas Pendidikan wilayah, dan mengunggah POS pada website PPDB," katanya