Dua Kurir Narkoba di Indramayu Diringkus Polisi, Tak Berkutik Saat Digeledah, Ada Sabu di Kantong
Kedua kurir narkoba itu tak berkutik, saat polisi menggeledah dan menemukan barang bukti yang mereka sembunyikan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Dalam waktu semalam, dua kurir narkoba diringkus Polres Indramayu di dua lokasi berbeda.
Kedua kurir narkoba itu tak berkutik, saat polisi menggeledah dan menemukan barang bukti yang mereka sembunyikan.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan kedua kurir narkoba itu berinisial D (30) dan T (38).
Mereka sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Masing-masing ditangkap di Jembatan Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu pada Jumat (21/5/2021) pukul 22.00 WIB dan di sebuah warung di Desa Wanantara Kecamatan Sindang pada Sabtu (22/5/2021) pukul 03.00 WIB dini hari.
Baca juga: Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Jakarta, Barang Bukti 1 Kg Sabu
"Kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,62 gram," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/5/2021).
AKP Heri Nurcahyo menceritakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D.
Saat digeledah, pada kantong celana depan sebelah kiri, polisi berhasil mendapati dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Barang haram itu oleh tersangka disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil interograsi, didapat keterangan markotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka T, untuk diperjualbelikan kembali.
"Pada Sabtu, 22 mei 2021, pukul 03.00 wib diamankan tersangka T di rumahnya di sebuah warung di Desa Wanantara," ujarnya.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.