Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Jakarta, Barang Bukti 1 Kg Sabu
ST atau Stevian alias Vian ini mendapatkan sabu dari jaringan lapas yang berada di Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ST mendapatkan untung Rp 25.000
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di sebuah lapas di DKI Jakarta.
"Satu pria, berinisial St (37), diamankan di wilayah Bojongloa Kaler sedang menempel barang di salah satu tempat," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Jalan Merdeka, Senin (24/5/2021).
ST atau Stevian alias Vian ini mendapatkan sabu dari jaringan lapas yang berada di Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ST mendapatkan keuntungan senilai Rp 25 ribu.
"Barang yang disita dari ST seberat 1 kg sabu. Rencananya hendak diedarkan di Bandung," ujar Ulung Sampurna Jaya.
Modus pendistribusiannya, dia menerima dari jasa pengiriman kemudian oleh St diedarkan lagi dengan cara ditempel.
Baca juga: Anaknya Ditangkap Karena Pakai Sabu-sabu, Rita Sugiarto Mengaku Kecolongan
"Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu dan menjadi kurir," katanya.
Stevian mengaku tiap kali menerima kiriman sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.
"Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO). Baru satu tahun terakhir," ucap dia.
Sementara itu, Kapolrestabes menambahkan, tidak hanya Stevian yang diamankan karena narkoba. Pihaknya juga menangkap lima pria diduga terlibat peredaran narkoba.
"Antara lain berinisial EF, RW, RS, GA, dan RF. Itu pengungkapan selama 21- 23 Mei. Selain sabu 1 kg, turut diamankan 13 butir psikotropika, hingga 99 butir obat-obatan jenis tramadol," ucapnya.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.