TKW Terancam Hukuman Mati

Sosok Nenah Arsinah, TKW Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat, Bersumpah Tak Membunuh

Ini sosok Nenah Arsinah, TKW asal Majalengka yang terancam dihukum mati di Dubai, UEA.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang TKW Majalengka terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.

Perempuan ini dituding membunuh sopir sang majikan.

Nama TKW asal Majalengka itu adalah Nenah Arsinah.

Siapakah sosok Nenah Arsinah yang kini menunggu bantuan dari pemerintah Indonesia?

Nenah merupakan warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam membenarkan, bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE.

"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021).

Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2014 lalu di mana Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.

Namun, Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.

"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.

Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara kurang lebih 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap.

Oleh karena itu, Nenah hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.

"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya."

"Sudah ada jawaban juga bahwa akan ada negosiasi diyat dengan pihak sana. Terkait nominal diyatnya kami belum tahu. Yang jelas sudah ada titik terang sebesar 75 persen, bahwa Nenah bisa bebas," ujarnya.

Pihak keluarga meyakini Nenah tidak bersalah dalam kasus terbunuhnya sopir majikan pada 2014 lalu.

Kakak Kandung Nenah, Nung Arminah (41) mengatakan, adiknya tersebut masih sering berkomunikasi dengan dirinya.

Tak hanya menanyakan kabar, Nenah sering kali bercerita bahwa ia sudah ingin sekali keluar dari penjara.

"Saya yakin Nenah itu tidak bersalah, dia sudah bersumpah bahwa dia bukan yang membunuh sopir majikannya. Terakhir ngabarin tiga hari sebelum lebaran kemarin," ujar Nung saat ditemui di rumahnya di Blok Selasa RT.02/03, Desa Ranjiwetan, Senin (24/5/2021).

Nung menceritakan, bahwa Nenah berangkat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi oleh pembawa berwenang.

Tiga tahun perjalanan, Nenah masih merasa nyaman bekerka sampai akhirnya pulang ke rumah pada tahun 2014 lalu.

"Itu pulang juga karena ibunya meninggal, tapi pas Nenah datang sudah hari ke-40 ibu meninggal, karena katanya sulit izin ke majikannya. Di sini hanya 10 hari lalu berangkat lagi ke Dubai," ucapnya.

Sejatinya, masih kata dia, informasi bahwa Nenah telah terjerat kasus pembunuhan dan dituntut hukuman mati sudah diketahuinya sejak 2014 lalu.

Namun, pihak keluarga saat itu tidak bisa berbuat banyak untuk membebaskan Nenah dari hukum yang telah diterimanya.

"Akhirnya saya bulan kemarin datangi kantor Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) di Ligung sana, dan alhamdulilah akan dibantu untuk membebaskan Nenah," ujar dia.(eki y)

Baca juga: Cerita Keluarga TKW Majalengka yang Dituntut Hukuman Mati di Dubai, Yakin Nenah Tidak Bersalah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved