TKW Terancam Hukuman Mati
Cerita Keluarga TKW Majalengka yang Dituntut Hukuman Mati di Dubai, Yakin Nenah Tidak Bersalah
Pihak keluarga meyakini Nenah tidak bersalah dalam kasus terbunuhnya sopir majikan pada 2014 lalu
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Adanya kabar Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dituntut hukuman mati oleh pihak kepolisian setempat membuat keluarga merasa sedih.
Bahkan, pihak keluarga meyakini Nenah tidak bersalah dalam kasus terbunuhnya sopir majikan pada 2014 lalu.
Kakak Kandung Nenah, Nung Arminah (41) mengatakan, adiknya tersebut masih sering berkomunikasi oleh dirinya.
Tak hanya menanyakan kabar, Nenah sering kali bercerita bahwa ia sudah ingin sekali keluar dari penjara.
"Saya yakin Nenah itu tidak bersalah, dia sudah bersumpah bahwa dia bukan yang membunuh sopir majikannya. Terakhir ngabarin tiga hari sebelum lebaran kemarin," ujar Nung saat ditemui di rumahnya di Blok Selasa RT.02/03, Desa Ranjiwetan, Senin (24/5/2021).
Nung menceritakan, bahwa Nenah berangkat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi oleh pembawa berwenang.
Tiga tahun perjalanan, Nenah masih merasa nyaman bekerka sampai akhirnya pulang ke rumah pada tahun 2014 lalu.
Baca juga: Ini Kronologi TKW Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati, Dituduh Bunuh Sopir Majikan
"Itu pulang juga karena ibunya meninggal, tapi pas Nenah datang sudah hari ke-40 ibu meninggal, karena katanya sulit izin ke majikannya. Di sini hanya 10 hari lalu berangkat lagi ke Dubai," ucapnya.
Sejatinya, masih kata dia, informasi bahwa Nenah telah terjerat kasus pembunuhan dan dituntut hukuman mati sudah diketahuinya sejak 2014 lalu.
Namun, pihak keluarga saat itu tidak bisa berbuat banyak untuk membebaskan Nenah dari hukum yang telah diterimanya.
"Akhirnya saya bulan kemarin datangi kantor Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) di Ligung sana, dan alhamdulilah akan dibantu untuk membebaskan Nenah," jelas dia.
Baca juga: Nasib Pilu TKW Asal Majalengka, Terancam Hukuman Mati di Dubai, Dituding Bunuh Sopir Majikan
Saat ini, pihak keluarga berharap lembaga hukum tersebut dapat membantu membebaskan Nenah.
Sebab, sudah tujuh tahun lamanya, pihak keluarga menantikan kedatangan Nenah di kampung halamannya Desa Ranjiwetan.