Nasib Heri Tantan eks Pejabat Subang Kini : Rumah Disita, Dibui 4 Tahun, JC Ditolak
Heri Tantan juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,52 miliar. Karenanya, dia harus mengganti uang tersebut ke negara.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Seusai putusan dibacakan, Heri Tantan mengaku menerima putusan.
"Saya menerima," ucap dia. Sekalipun perbuatan yang dialakukannya atas perintah pimpinan.
"Semuanya bukan kehendak saya, saya hanya diperintah. Dengan putusan ini saya ikhlas," ucap Heri, sesaat sebelum keluar persidangan.
Meski putusannya sesuai dengan tuntutan, jaksa KPK mengaku pikir-pikir soal upaya hukum yang akan dilakukan terhadap putusan tersebut.
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Suap di Indramayu, Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil dan Diperiksa
"Di kami tim, kami akan bahas dulu dengan pimpinan," ucap Agung, jaksa KPK. Ditanya soal penetapan JC yang ditolak hakim, itu juga akan dikaji.
"Soal Jc, itu kan tergantung perspektif. Dari majelis hakim menolak, nanti akan kami bahas lagi," ucap jaksa.