Kasus Suap di Indramayu
KPK Terus Dalami Kasus Suap di Indramayu, Empat Anggota DPRD Jabar Dipanggil dan Diperiksa
Ada empat anggota DPRD Jawa Barat yang dipanggil dan akan diperiksa KPK terkait kasus suap di Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, Selasa (27/4/2021).
Mereka adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
Baca juga: UPDATE COVID-19, Virus Corona dari India Sudah Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada
Baca juga: Positif Covid-19 Tak Halangi Bu Cinta Bekerja, Lantik Ketua TP PKK Kabupaten Bandung dan Tasikmalaya
Baca juga: Korupsi Dana Banprov Jabar, Abdul Rozaq Pengaruhi Siti Aisyah Agar Alihkan Bantuan, Janjikan Fee
Pemeriksaan ini dilakukan KPK sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan dari anggota DPRD Jabar dari Faksi Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS).
“Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman),” ujar dia melalui keterangannya.
Ali Fikri menyampaikan, Ade Barkah Surahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Mereka melakukan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES, pihak swasta itu yang juga menyuap Mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Abdul Rozak Muslim dari Carsa ES.
Uang itu diberikan agar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani bersama memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu.