TKW Terancam Hukuman Mati
Keluarga TKW yang Dituntut Hukuman Mati Minta Jokowi Bantu Bebaskan Nenah dan Bawa Pulang
Dalam tujuh tahun terakhir ini, keluarga sudah meminta bantuan kemana pun. Tetapi, Nenah belum juga kembali ke rumah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Keluarga Nenah Arsinah (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka meminta Presiden Joko Widodo membantu membebaskan anggotanya yang sedang terjerat kasus tuntutan hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pasalnya, dalam tujuh tahun terakhir ini, keluarga sudah meminta bantuan kemana pun.
Tetapi, Nenah belum juga kembali ke rumah.
"Saya mohon mewakili keluarga kepada KBRI, KJRo maupun ke Presiden Jokowi untuk bisa membantu adik saya agar bisa pulang ke Majalengka dengan selamat," ujar kakak kandung Nenah, Nung Arminah (41), saat ditemui di rumahnya, Senin (24/5/2021).
Pihak keluarga juga, jelas Nung, sudah berusaha keras untuk meminjam uang agar bisa mencari orang atau lembaga yang bisa membantu kepulangan Nenah.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjanjikan akan kepulangan Nenah.
Namun, sekali lagi, harapan kosong yang didapat.
Baca juga: Kondisi TKW Majalengka yang Dituntut Hukuman Mati, Kakak Kandung: Badannya Kurus, Sering Disiksa
"Saya sudah bersusah payah meminjam ke sana ke sini buat mengeluarkan adik saya, tapi adik saya belum juga pulang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.
Nasib Nenah pun bergantung pada bantuan Pemerintah Indonesia.
Sejak 2014 lalu, Nenah harus mendekam di penjara Sarjah, Dubai Uni Emirat Arab karena dituduh membunuh sopir majikannya.
Nenah juga terancam hukuman mati karena dugaan tuduhan tersebut.
Baca juga: Sosok Nenah Arsinah, TKW Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat, Bersumpah Tak Membunuh