TKW Terancam Hukuman Mati

Sosok Nenah Arsinah, TKW Majalengka yang Terancam Hukuman Mati di Uni Emirat, Bersumpah Tak Membunuh

Ini sosok Nenah Arsinah, TKW asal Majalengka yang terancam dihukum mati di Dubai, UEA.

Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Nung Arminah (41), kakak kandung dari Nenah Arsinah PMI asal Majalengka yang dituntut hukuman mati karena dituduh membunuh sopir majikannya 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang TKW Majalengka terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.

Perempuan ini dituding membunuh sopir sang majikan.

Nama TKW asal Majalengka itu adalah Nenah Arsinah.

Siapakah sosok Nenah Arsinah yang kini menunggu bantuan dari pemerintah Indonesia?

Nenah merupakan warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam membenarkan, bahwa ada warganya yang saat ini sedang terjerat kasus hukum di Dubai, UAE.

"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," ujar Saeful Imam, saat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021).

Ketua Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) DPD Majalengka, Muhamad Fauzi mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2014 lalu di mana Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.

Namun, Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.

"Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul. Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh," katanya.

Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Namun, Fauzi menyatakan bahwa selama di penjara kurang lebih 7 tahun ini, bukti bahwa Nenah bersalah kurang lengkap.

Oleh karena itu, Nenah hanya dibiarkan dipenjara tanpa ada kejelasan.

"Sehingga, kami akan mengupayakan bahwa Nenah bisa bebas. Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai, Kemenlu dan lainnya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved