Sebelum Wafat, Kades Sambirejo Buat Pesan Sambil Menangis, Ingatkan Covid Itu Ada, Videonya Viral
Kepala Desa atau Kades Sambirejo, Sragen, Suparjo (43) atau biasa dipanggil Jojon meninggal dunia di RS Amal Sehat Sragen, Jumat (21/5/2021) dini hari
Penulis: Yongky Yulius | Editor: taufik ismail
Ia memohon maaf apabila mendiang suaminya semasa hidup telah berbuat salah, baik sengaja maupun tidak.
Sri juga meminta doa agar amal ibadah suaminya diterima di sisi Allah SWT.
Baca juga: Ancaman Varian Baru Virus SARS-CoV-2, Ini Cara Efektif Cegah Penularan Covid-19
Berita Lain - Ancaman Varian Baru Virus SARS-CoV-2, Ini Cara Efektif Cegah Penularan Covid-19
Ancaman varian baru virus SARS-CoV-2 membutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Perlu langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.
Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin.
Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.
Dikutip dari keterangan resmi Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Ri, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, Pemeriksaan disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.
Sementara Pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.
Baca juga: Sebut Covid-19 di Daerah Ini Menurun, Hingga Kini Sudah Capai 6.600 Kasus, 128 Orang Meninggal
Selanjutnya Karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Kemudian Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Rata-rata masa inkubasi COVID-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari.
Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar 2 hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.
Masa inkubasi COVID-19 menjadi dasar pertimbangan strategi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.