Penanganan Virus Corona
Suami-Istri Protes, Lagi Makan Bala-bala Disebut Langgar Prokes, Ini Penjelasan Petugas di Sumedang
Sepasang suami-istri protes disebut melanggar protokol kesehatan dan harus turun dari mobil yang ditumpanginya. Petugas tetap memberi sanksi.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
"Hari ini rata-rata pelanggaran itu kisaran mencapai 20 sampai 30 orang. Pemberian denda maksimal bagi perorangan itu Rp. 100 ribu. Kalau untuk pengendara roda empat Rp. 150 ribu," ujarnya.
Pihaknya menyebut hasil uang razia tersebut nantinya disetorkan langsung melalui kas daerah kabupaten sumedang.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melalui siaran pers teranyar menyampaikan imbauan secara tertulis. Yakni, berisi agar seluruh warga tetap waspada ditengah pandemi kini.
Pihaknya mencatat pelanggaran sejak tanggal 17 Desember 2020 hingga 16 Mei 2021 berjumlah 12.656. Sedangkan yang terkena denda uang sebanyak Rp. 311.201.000.
Antara lain, tak memakai masker, toko belum menerapkan jaga jarak atau protokol kesehatan, pengendara roda dua, empat dan lebih tak pakai masker, kendaraan pribadi atau dinas membawa penumpang kapasitas lebih dari 50 persen, dan lainnya.
"Jadi itu sudah jelas tidak ada penggelapan uang, langsung disetor ke kas daerah," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/razia-prokes-sumedang-keluarga-protes.jpg)