Jumat, 15 Mei 2026

Buruh PT BCKL Gugat Perusahaan Rp 28 Miliar karena Di-PHK, Tapi Hakim PHI Tak Mengabulkan

Majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tidak menerima gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 286 buruh.

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ratusan mantan buruh PT PT Binacitra Kharisma Lestari (BCKL) berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (19/5/2021). 

"Selama dua tahun pandemi kami kesusahan karena pemasukan jadi terbatas," ucap Sri (46), buruh PT BCKL lainnya.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jintho, di lokasi unjuk rasa mengatakan, kasus ini berawal pada Juli 2020, perusahaan mengumumkan operasional perusahaan diberhentikan tapi tidak disebutkan status karyawan seperti apa, di-PHK atau dirumahkan.

"Kemudian perusahaan menawarkan kompensasi Rp 9 juta hingga Rp 32 juta. Sebagian karyawan ada yang menerima dan sebagian mengajukan gugatan ke PHI," ucap Roy.

Dalam gugatannya, buruh meminta agar perusahaan membayar upah proses Rp 6 miliar lebih, upah selama dirumahkan Rp 2 miliar lebih.

Baca juga: Unjuk Rasa Warga di Pertamina Balongan Indramayu Diwarnai Bentrok, Saling Dorong hingga Tendangan

Kemudian membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 28 miliar lebih.

"Putusan majelis hakim ya yakni NO atau gugatan tidak dapat diterima. Kami kecewa dan akan mengajukan gugatan lagi agar PHK ini sesuai aturan," ucap dia.

PT BCKL berada di Jalan Cisirung, Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung, merupakan manufaktur pakaian jadi merek Triset hingga Watchout. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved