Buruh PT BCKL Gugat Perusahaan Rp 28 Miliar karena Di-PHK, Tapi Hakim PHI Tak Mengabulkan
Majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tidak menerima gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 286 buruh.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tidak menerima gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 286 buruh PT Binacitra Kharisma Lestari (BCKL).
Putusan dibacakan hakim pada Rabu (19/5/2021) di PHI, Jalan PHH Mustofa.
Saat putusan dibacakan, ratusan buruh berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Putusan tidak dapat diterima itu artinya gugatan yang diajukan buruh tidak bisa dilanjutkan ke pembuktian karena persyaratan formil atau administrasi.
Gugatan ini berawal saat 286 buruh perusahaan itu dirumahkan pada awal 2020 karena alasan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Kami di-PHK tahun lalu tapi tanpa dibayar pesangon," ucap Imas (40), buruh PT BCKL, di PN Bandung, Rabu (19/5/2021).
Selama Maret 2020, Imas dan 285 karyawan lainnya tidak bekerja.
Sudah dua kali Lebaran, mereka tidak mendapat upah bahkan tunjangan hari raya.
Saat di-PHK, dia dan kawan-kawannya hanya mendapat uang kadeudeuh sebesar Rp 9 juta hingga Rp 32 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS, THR dan Dana Normatif Tak Kunjung Turun, Karyawan Garmen di Bandung Unjuk Rasa
"Kami di-PHK, tuntutannya agar kami mendapat hak kami sesuai aturan, pesangon hingga uang penghargaan masa kerja," ucap Imas.
Pantauan Tribun, buruh yang berunjuk rasa mayoritas perempuan.
Rata-rata mereka sudah bekerja puluhan tahun di pabrik yang memproduksi pakaian itu.
]Selain itu, sebagian dari mereka juga jadi tulang punggung keluarga.
Suaminya rata-rata pedagang, driver ojek online, hingga bekerja serabutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ratusan-mantan-buruh-pt-pt-binacitra-kharisma-lestari-bckl-berunjuk-rasa.jpg)