Buruh PT BCKL Gugat Perusahaan Rp 28 Miliar karena Di-PHK, Tapi Hakim PHI Tak Mengabulkan
Majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tidak menerima gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 286 buruh.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tidak menerima gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan 286 buruh PT Binacitra Kharisma Lestari (BCKL).
Putusan dibacakan hakim pada Rabu (19/5/2021) di PHI, Jalan PHH Mustofa.
Saat putusan dibacakan, ratusan buruh berunjuk rasa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Putusan tidak dapat diterima itu artinya gugatan yang diajukan buruh tidak bisa dilanjutkan ke pembuktian karena persyaratan formil atau administrasi.
Gugatan ini berawal saat 286 buruh perusahaan itu dirumahkan pada awal 2020 karena alasan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Kami di-PHK tahun lalu tapi tanpa dibayar pesangon," ucap Imas (40), buruh PT BCKL, di PN Bandung, Rabu (19/5/2021).
Selama Maret 2020, Imas dan 285 karyawan lainnya tidak bekerja.
Sudah dua kali Lebaran, mereka tidak mendapat upah bahkan tunjangan hari raya.
Saat di-PHK, dia dan kawan-kawannya hanya mendapat uang kadeudeuh sebesar Rp 9 juta hingga Rp 32 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS, THR dan Dana Normatif Tak Kunjung Turun, Karyawan Garmen di Bandung Unjuk Rasa
"Kami di-PHK, tuntutannya agar kami mendapat hak kami sesuai aturan, pesangon hingga uang penghargaan masa kerja," ucap Imas.
Pantauan Tribun, buruh yang berunjuk rasa mayoritas perempuan.
Rata-rata mereka sudah bekerja puluhan tahun di pabrik yang memproduksi pakaian itu.
]Selain itu, sebagian dari mereka juga jadi tulang punggung keluarga.
Suaminya rata-rata pedagang, driver ojek online, hingga bekerja serabutan.
"Selama dua tahun pandemi kami kesusahan karena pemasukan jadi terbatas," ucap Sri (46), buruh PT BCKL lainnya.
Ketua KSPSI Jabar, Roy Jintho, di lokasi unjuk rasa mengatakan, kasus ini berawal pada Juli 2020, perusahaan mengumumkan operasional perusahaan diberhentikan tapi tidak disebutkan status karyawan seperti apa, di-PHK atau dirumahkan.
"Kemudian perusahaan menawarkan kompensasi Rp 9 juta hingga Rp 32 juta. Sebagian karyawan ada yang menerima dan sebagian mengajukan gugatan ke PHI," ucap Roy.
Dalam gugatannya, buruh meminta agar perusahaan membayar upah proses Rp 6 miliar lebih, upah selama dirumahkan Rp 2 miliar lebih.
Baca juga: Unjuk Rasa Warga di Pertamina Balongan Indramayu Diwarnai Bentrok, Saling Dorong hingga Tendangan
Kemudian membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 28 miliar lebih.
"Putusan majelis hakim ya yakni NO atau gugatan tidak dapat diterima. Kami kecewa dan akan mengajukan gugatan lagi agar PHK ini sesuai aturan," ucap dia.
PT BCKL berada di Jalan Cisirung, Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung, merupakan manufaktur pakaian jadi merek Triset hingga Watchout. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ratusan-mantan-buruh-pt-pt-binacitra-kharisma-lestari-bckl-berunjuk-rasa.jpg)