Sosok Yusriadi Anak yang Gugat Ibu Kandung, Minta Jatah Penjualan Tanah, Ingin Pendapatnya Didengar
Yusriadi (45) adalah sosok anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Senah (70). Ia meminta jatah penjualan tanah seluas 13 are.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Yusriadi (45) adalah sosok anak gugat ibu kandung sendiri, Senah (70) di Lombok Tengah.
Adapun alasan Yusriadi menggugat ibu kandungnya lantaran ia tak diajak bermusyawarah ketika menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya.
Menurut Yusriadi, sebagai anak laki-laki paling besar harusnya ibunya mendengarkan pendapatnya mengenai penjualan tanah seluas 13 are tersebut.
"Jangan (ibu) hanya dengar pendapat adik perempuan," katanya setelah keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut Yusriadi mengatakan, ia ingin meminta haknya.
Dari 13 are, ia meminta 2 are saja. Menurutnya, itu sudah sesuai berdasarkan hak secara Islam.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Sang Ibu Kecewa: Pas Lebaran, Dia Tidak Datang ke Rumah
Adapun lahan kebun seluas 13 are itu dihargai Rp 260 juta.
Ia meminta hasil penjualan lahan tersebut untuk menebus sawah yang sudah digadaikan.
"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya.
"Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Kini, ia masih tetap ingin menggugat ibunya.
Bahkan, Yusriadi telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisian.

Senah Sebut Anak-anaknya Sudah Mendapatkan Jatah
Di sisi lain, Senah mengatakan, tanah seluas 13 are tersebut dijual untuk mendaftar haji.
Selain itu, kebun itu juga hanya dijual untuk biaya hidup.
Hal itu merupakan wasiat dari mendiang suaminya.
Senah mengatakan, sebenarnya anak-anaknya telah mendapatkan jatah masing-masing.
Jatah itu diperoleh dari sawah seluas 30 are milik suaminya yang telah dijual.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Keukeuh Ingin Batalkan Akta Kelahiran Sang Anak
Sementara itu, pengacara Senah, Apriadi berujar, hasil penjualan tanah juga digunakan untuk mengganti utang orangtuanya.
Sebelumnya, suami Senah menggadaikan sawah seluas 30 are.
Kini, sawah itu sudah ditebus. Hasilnya telah dibagi kepada anak-anaknya.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya.
"Karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.

Hakim Mediator Sarankan Kedua Pihak Berpikir Jernih
Mediasi antara kedua belah pihak telah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).
Mediasi itu merupakan pertemuan yang kedua.
Hakim Mediator Pipit Christa berujar, pertemuan itu lebih menitikberatkan pada silaturahmi dan mengesampingkan dulu pokok perkara.
Menurutnya, lebih baik kedua belah pihak berpikir jernih.
Pasalnya, tergugat dan penggugat sebenarnya sudah mau sekali berdamai.
"Tapi karena ada orang-orang di belakang ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.