Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Keukeuh Ingin Batalkan Akta Kelahiran Sang Anak
Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, masuk agenda mediasi keempat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Perkara gugatan seorang ibu terhadap anak di Majalengka di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, masuk agenda mediasi keempat.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis (6/5/2021) dengan dihadiri tergugat, Ika Wartika (62), tanpa penggugat, Sri Mulyani (84).
Hasil sidang mediasi ini, kedua belah pihak gagal mencapai kata perdamaian lantaran penggugat masih enggan mengakui Ika sebagai anaknya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Ibu Gugat Anak di Majalengka, Ibu Tegaskan Tergugat Bukan Anak Kandungnya
Kuasa hukum tergugat, Cahyadi, mengatakan bahwa penggugat tampaknya bersikukuh ingin membatalkan akta kelahiran anaknya atas nama Ika Wartika tersebut.
Padahal, permasalahan harta warisan sejatinya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau masalah warisan, dari klien kami sudah tidak mempermasalahkan, apa pun itu mengenai aset," ujar Cahyadi saat ditemui selepas sidang, Kamis (6/5/2021).
Hal itu, kata dia, sudah diungkapkan sendiri oleh Ika Wartika sebagai anak yang digugat ibunya sendiri.
Dan saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya terkait keinginan ibunya tersebut.
"Tapi ibunya sampai saat ini masih ingin membatalkan akta kelahiran," ucapnya.
Kendati demikian, Cahyadi menambahkan, pihaknya masih akan terus berusaha mendamaikan permasalahan keluarga tersebut.
Sebelum sidang putusan diucapkan oleh majelis hakim.
"Sidang perkara itu pada prinsipnya memungkinkan sekali untuk berdamai. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya mendamaikan," jelas dia.
Kuasa hukum penggugat, Asep Rachman, mengatakan, menurutnya klien hingga saat ini Sri Mulyani belum juga puas atas apa yang ingin dikehendakinya.
Oleh karena itu, sidang perdata akan dimulai pada 20 Mei 2021.