Edi Siswadi Bebas Murni

BREAKING NEWS, Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Bebas Murni, Terpidana Kasus Korupsi Bansos

Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi telah mengakhiri masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa (18/5/2021).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi telah mengakhiri masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa (18/5/2021).

"Betul, hari ini tadi pagi yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar saat dihubungi pada Selasa (18/5/2021).

Pada 2014, Edi Siswadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap kepada Setiyabudi Tedjocahyono, hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Kota Bandung. Setiyabudi divonis bersalah dan dihukum penjara 12 tahun pada 2013.

"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Elly Yuzar. Tidak ada perpisahan khusus saat hari bebasnya Edi Siswadi. Namun, kata dia, Edi dijemput kerabatnya.

Baca juga: Kata Pak RT setelah Dua Warganya, Aa Umbara dan Totoh Gunawan Jadi Tersangka Korupsi Bansos

"Tadi saya tanya ada beberapa orang, katanya mau ngejemput pak Edi," ucap Elly.

Selama menjalani hukuman, Edi sempat terkait kasus korupsi pengadaan RTH Kota Bandung yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih. Dalam kasus itu, menjerat dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, TomTom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Keduanya sudah divonis bersalah.

Satu lagi yakni Dadang Suganda, disebut-sebut sebagai makelar tanah dalam pengadaan tersebut. Dadang saat ini masih menjalani persidangan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Edi Siswadi diduga menerima Rp 10 miliar dari Dadang Suganda untuk pemenangan Edi di Pilwalkot Bandung 2013.

Baca juga: Edi Siswadi Terseret RTH: Terima Rp 10 Miliar, Menangis Rumah Istri Digadai untuk Ganti Uang Negara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved