Pembakar Gadis Cianjur Terancam Penjara Seumur Hidup, Ternyata Dia Residivis
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2012 dan dihukum 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - DB (32), tersangka pelaku pembakar kekasih hingga meninggal dunia, terancam penjara seumur hidup.
Ia tega membakar pacarnya sendiri, Indah Diani atau Indah Daniarti (22), di Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 1 Mei 2021.
Setelah satu minggu dirawat di RSHS Bandung, Indah Diani meninggal dunia.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2012 dan dihukum 4 tahun penjara.
Setelah keluar dari penjara, pada 2016, ia dihukum lagi dua tahun akibat terlibat dalam dua kasus pencurian.
"Tersangka merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian," ujar Kapolres dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
Tersangka merupakan pekerja serabutan yang mengenal Indah Diani atau Indah Daniarti pada April awal bulan puasa lalu.
DB mengatakan, setelah bulan puasa, ia berencana akan menikahi Indah.
Rencana itu batal lantaran naik pitam setelah dibakar cemburu hingga membakar pacar sendiri.
Ia cemburu setelah melihat isi ponsel Indah Diani.
"Spontan aja pa saya lagi main aplikasi, tiba-tiba saya sangat emosi dan cemburu," kata DB.
Di hadapan polisi, tersangka itu menangis sesenggukan saat ditanya alasannya tega membakar pacarnya sendiri.
Ia mengaku sempat tak tega ketika Indah Diani berteriak minta tolong karena sangat kepanasan ketika api membakar sekujur tubuhnya.
DB berniat memadamkan api yang membakar tubuh Indah Diani dengan cara memeluk. DB juga merasa kepanasan sehingga melepaskan pelukan dan melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/db-32-tersangka-pembakar-pacarnya-sendiri-indah-diani-atau-indah-daniarti-22-di-cianjur.jpg)