MUI Kuningan Perbolerhkan Takbiran, Namun Hanya Boleh Dilakukan Dengan Syarat Berikut Ini

MUI Kuningan memperbolehkan masyarakat melakukan takbiran namun harus mematuhi persyaratan

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Siti Fatimah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi takbir keliling- MUI Kuningan memperbolehkan masyarakat melakukan takbiran namun harus mematuhi persyaratan 

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Jelang pelaksanaan ibadah solat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa Pandemi Covid19, mendapat tanggapan dari Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, yakni KH Dodo Syarif Hidayatullah.

Dalam perbincangannya, Ketua MUI menyebut sepakat dengan kebijakan pemerintah bahwa kepada masyarakat tidak boleh melakukan takbir keliling.

Hal itu melihat daripada lingkungan yang dihawatirkan menjadi penyebab penyebaran Covid19.

Baca juga: Sudah Zona Oranye, Salat Id di Kota Tasik Boleh Digelar, Bagaimana Takbir Keliling? Ini Kata Pemkot

"Untuk takbiran boleh di lakukan di setiap rumah Masjid dan Musola di setiap daerah. Namun untuk takbiran keliling, kami menilai itu kurang baik di masa Pandemi Covid19, sebab dalam pelaksanaan nanti otomatis terjadi kerumunan sehingga menjadi tidak maslahat bagi kesehatan masyarakat banyak," ujar Ketua MUI Kuningan saat dihubungi ponselnya tadi, Selasa (11/5/2021).

Ketua MUI Kuningan yang juga mantan Ketua DKM Masjid Syiarul Islam mengatakan, data terakhir hasil pembangunan Masjid Syiarul Islam Kuningan ini memiliki daya tampung sebanyak 5 ribu jemaah.

"Ya untuk volume jemaah bisa masuk dalam bangunan masjid ini bisa capai 5 ribu, namun ada kebijakan pemerintah dalam melaksanakan solat Idul Fitri nanti ini akan digunakan setengahnya dengan berpaku pada aturan protokol kesehatan Covid19," ungkapnya.

Daya tampung hingga 5 ribu jemaah, kata KH Dodo Sahida sapaan akrab Tokoh Agama di Kuningan mengkalim tidak melarang warga muslim untuk melakukan solat Idul Fitri nanti.

"Ya kami tidak melarang, tapi saat melaksanakan solat Idul Fitri harus mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak dan pelaksanaan solat Idul Fitri juga bisa dilakukan di lapangan terbuka, ungkapnya.

Selama pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan tahun sekarang, kata KH Dodo Sahida menyebut bahwa MUI dengan lembaga pemerintah kompak melakukan sosialisasi Kesehatan dan bahaya penyebaran Covid19.

Baca juga: Gubernur Jabar: Takbir Keliling Dilarang, Salat Idul Fitri di Rumah Saja untuk Zona Merah dan Oranye

"Seperti dalam waktu terjadwal sebelumnya, kami bareng unsur pemerintah melakukan ibadah solat taraweh keliling alias tarling, dari masjid ke masjid di tiap daerah se- Kuningan. Disela kegiatan keagamaan tidak lepas memberikan edukasi kesehatan di masa Pandemi Covid19 sekarang," ungkapnya.

Sebagai tokoh agama terkemuka, Ketua MUI Kuningan memiliki pedoman hidup dalam bersosial lebih kuat dengan kutipan nyambung walaupun berbeda dan berbeda tetap nyambung.

"Ya slogan saya pribadi itu nyambung walaupun berbeda dan berbeda tetap nyambung," ujarnya.

Menyingung soal Imam Solat Idul Fitri 2443 Hijriyah mendatang, KH Dodo menyebut bahwa untuk posisi Imam solat, yakni Muktaman yang juga pimpinan Pondok Pesantren Husnul Khotimah yang berada di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana. Kemudian untuk Khotib dalam syarat sah solat sunah setahun sekali, yakni hendak dibawa H Ugin Lugina yang kebetulan menjabat sebagai Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kuningan.

"Ya untuk Ktotibnya, Pak Ugin Ketua DMI Kuningan dan Imamnya yaitu Pakiyai Muktaman," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved