Gubernur Jabar: Takbir Keliling Dilarang, Salat Idul Fitri di Rumah Saja untuk Zona Merah dan Oranye
malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan telah menyepakati sejumlah hal terkait dengan perayaan Idul Fitri 1442 H. Kesepakatan itu melalui dengan para kepala daerah di Jawa Barat itu dicapai dalam rapat virtual, Selasa (11/5/2021).
Sejumlah hal yang disepakati di antaranya melarang takbir keliling, kemudian penerapan pelaksanaan salat Idul fitri di rumah bagi RT atau RW yang tergolong zona merah dan zona oranye atau risiko tinggi dan risiko sedang penyebaran Covid-19.
"Kesepakatan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan protokol kesehatan. DMI, RT, dan RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran secara virtual," kata Gubernur di Gedung Pakuan, Selasa (11/5/2021).
Bagi zona merah dan zona oranye, katanya, dipersilakan salat Idul Fitri di rumah saja karena masih rawan penyebaran. Sedangkan zona kuning dan hijau bisa menggelar salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sesuai syariat tapi pembatasan 50 persen kapasitas.
"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten atau ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan satgas kota atau kabupaten. Jadi contohnya di Bandung itu macam-macam ya, yang RT dan RW oranye dan merah tidak boleh, tapi yang kuning dan hijau bisa," katanya.
Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya kini ditetapkan tidak lagi sebagai zona merah. Gubernur mengatakan zona merah di Jabar tinggal satu, yakni Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Emil Larang Silaturahmi dan Ziarah Kubur Setelah Salat Idulfitri, Pemakaman Ditutup Sampai 16 Mei