Bukan THR, Pegawai non-ASN Jawa Barat Akan Dapat Honorarium Tambahan Sebesar Satu Kali Gaji
Jadi buat pegawai Pemprov yang non-ASN, memang tidak ada istilah yang namanya THR dalam PP Nomor 63 Tahun 2021
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ujarnya, sudah menyosialisasikan aturan itu. Pemprov sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April. Mereka yang memiliki usaha sampingan, baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja jelang hari raya.
Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengaku, dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini. Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.
"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5/2021).
NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah. NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.
"Kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin. Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.
Baca juga: Lebaran 2 Hari Lagi Pegawai Honorer di Jabar Belum Terima THR, Ada Juga yang Belum Terima Gaji April
Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer. Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.
Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya. Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.
Kantornya pun, katanya, memberi penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini. Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN.
Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU. Di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.
Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.
Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sedangkan non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.
AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN. Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.
"Saya tidak ingin nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apa landasan berpikir dari mereka yang bikin landasan hukum itu," katanya.
AP pun mengkritisi pemerintah daerah yang dinilai telat dalam mengambil langkah antisipasi. "Sebenarnya banyak jalan, tapi pemerintah daerah sepertinya telat mengambil langkah," katanya.