Lebaran 2 Hari Lagi Pegawai Honorer di Jabar Belum Terima THR, Ada Juga yang Belum Terima Gaji April
NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lebaran tinggal dua hari lagi. Sayangnya, sejumlah pegawai honorer belum terima THR.
Sejumlah non-ASN di Jawa Barat itu belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April.
Mereka yang memiliki usaha sampingan, baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja jelang hari raya.
Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengatakan dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini.
Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.
"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5).
NA mengatakan untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah.
NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.
"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin. Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.
Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer.
Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.
Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya.
Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.