Mudik Lebaran 2021
Mudik Lokal Juga Dilarang, Warga Bandung Tak Boleh ke Cimahi atau Lembang Apalagi Garut
Larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru, mudik lokal juga dilarang.
Sebelumnya, mudik lokal masih diberikan ijin yakni perjalanan dalam skala wilayah lokal untuk 8 wilayah aglomerasi.
Namun, aturan baru memastikan mudik lokal juga tak diperbolehkan.
Itu artinya warga Bandung tak bisa mudik lokal ke Cimahi atau Soreang apalagi ke Garut.
Baca juga: Kisah Lucu Pemudik Dikarantina Gara-gara Dilaporkan Istri, Awalnya Jengkel Kini Pasrah
Ini 8 wilayah aglomerasi tersebut.
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa