Jumat, 8 Mei 2026

Mudik Lebaran 2021

Mudik Lokal Juga Dilarang, Warga Bandung Tak Boleh ke Cimahi atau Lembang Apalagi Garut

Larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad M
Penyekatan yang dilakukan petugas di GT Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (6/5/2021) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan Mudik Lebaran 2021 tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam peraturan baru, mudik lokal juga dilarang.

Sebelumnya, mudik lokal masih diberikan ijin yakni perjalanan dalam skala wilayah lokal untuk 8 wilayah aglomerasi.

Namun, aturan baru memastikan mudik lokal juga tak diperbolehkan.

Itu artinya warga Bandung tak bisa mudik lokal ke Cimahi atau Soreang apalagi ke Garut.

Baca juga: Kisah Lucu Pemudik Dikarantina Gara-gara Dilaporkan Istri, Awalnya Jengkel Kini Pasrah

Ini 8 wilayah aglomerasi tersebut.

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved